Kamis, 06 November 2014

pengambilan keputusan dalam kondisi beresiko



1.      Apa yang dimaksud dengan pengambilan keputusan dalam kondisi beresiko ?
Jawab :
Pengambilan keputusan dalam kondisi berisiko adalah pengambilan keputusan dimana terjadi hal-hal sebagai berikut :
• Alternatif yang harus dipilih megandung lebih dari satu kemungkinan hasil.
• Pengambilan keputusan memiliki lebih dari satu alternatif tindakan.
• Diasumsikan bahwa pengambil keputusan mengetahui peluang yang akan terjadi terhadap berbagai tindakan dan hasil.
• Risiko terjadi karena hasil pengumpulan keputusan tidak dapat diketahui dengan pasti, walaupun diketahui nilai probabilitasnya.
• Pada kondisi ini, keadaan alam sama dengan kondisi tidak pasti. Bedanya dalam kondisi ini, ada informasi atau data yang akan mendukung dalam membuat keputusan, berupa besar atau nilai peluang terjadinya bermacam-macam keadaan.
• Teknik pemecahannya menggunakan konsep probabilitas, seperti model keputusan probabilistik, model inventori probabilistik, model antrian probabilistik.
Persoalan keputusan dalam kondisi berisiko dapat disajikan dalam bentuk matriks pay off atau tabel keputusan (decision table).

2.      Sebutkan syarat-syarat dari suatu keputusan yang berada dalam kondisi beresiko !
Jawab :
Jenis-jenis risiko :
1. Risiko dinamis, yaitu risiko yang berhubungan dengan dinamika atau perubahan keadaan ekonomi, seperti tingkat harga, selera, dan teknologi.
Risiko dinamis dapat berupa sebagai berikut.
• Risiko manajemen, yang terdiri atas sebagai berikut.
- Risiko pasar
- Risiko keuangan
- Risiko produksi
• Risiko fundamental, yaitu risiko yang menyangkut rakyat banyak.
• Risiko khusus, yaitu risiko yang menyangkut perorangan.
• Risiko murni, yaitu risiko yang sifatnya alami (murni).
• Risiko spekulatif, yaitu risiko yang sifatnya untung-untungan.
• Risiko perorangan, yaitu risiko yang dapat menimpa orang.
• Risiko kebendaan, yaitu risiko yang menyangkut harta benda.
• Risiko politik, yaitu risikoyang berhubungan dengan terjadinya perubahan politik yang diambil oleh pemerintah.
• Risiko inovasi, yaitu risiko yang berhubungan dengan terjadinya perubahan-perubahan produk, baik berupa bentuk, isi, cara-cara, metode baru dalam pembuatannya.

2. Risiko Statis, yaitu risiko yang berhubungan dengan keadaan ekonomi yang statis.
Risiko statis dapat berupa sebagai berikut.
Sumber-sumber Risiko
1. Masyarakat (risiko sosial), berupa tindakan orang-orang yang menciptakan kejadian yang menyebabkan terjadinya penyimpangan yang merugikan dari harapan kita.
2. Fisik (risiko fisik), berupa fenomena alam dan kesalahan manusia.
3. Ekonomi (risiko ekonomi), berupa keadaan ekonomi yang mungkin mengalami perubahan atau tidak.

Karakteristik Risiko :
1. Langsung.
2. Tidak Langsung.
3. Tanggung gugat.
4. Perbuatan oknum tertentu yang dapat menimbulkan kerugian.

3.      Jelaskan arti istilah-istilah berikut :
a.       Expected Pay Off (Ep)
b.      Expected Lost (El)
c.       Expected Moneytary Value (Emv)
d.      Nilai Kesempatan Hilang
e.       Nilai Harapan Informasi Sempurna
Jawab :
a.       Expected Pay Off (Ep)
Pay off merupakan nilai yang menunjukan hasil yang diperoleh dari kombinasi suatu alternative tindakan dengan kejadian tidak pasti tertentu. Pay off dapat berupa nilai pembayaran, laba, kenaikan pangsa pasar, kekalahan, penjualan, kemenangan, dan sebagainya.
b.      Expected Lost (El)
Nilai harapan adalah jumlah dari kemungkinan nilai-nilai yang diharapkan terjadi terhadap probabilitas masing – masing dari suatu kejadian yang tidak pasti.
c.       Expected Monetary Value (Emv)
Alat yang direkomendasikan dan teknik untuk analisis resiko manajemen proyek.
Apabila nilai tersebut adalah positif maka dapatdisimpulkan untuk peluang (resiko positif) dan apabila nilai yang diperoleh negatif maka dapat disimpulkan untuk ancaman (risiko negatif)
d.      Nilai Kesempatan Hilang
Sejumlah payoff yang kemungkinan hilang karena tidak terpilihnya suatu alternative atau tindakan dengan pay off terbesar bagi kejadian tidak pasti yang sebenarnya terjadi.
Untuk menentukan keputusan berdasarkan nilai kesempatan yang hilang (EOL), secara rasional dipilih dari nilai EOL ( Expected Opportunity Loss ) minimum. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari rasa penyesalan atau ketidakpuasan dikemudian hari. Jadi prinsip dasar EOL adalah membuat minimum kerugian yang disebabkan oleh pemilihan alternative tertentu.

e.       Nilai Harapan Informasi Sempurna
Nilai harapan informasi sempurna (Expected value of perfect information, EV of PI (EVPI)) adalah selisih antara nilai harapan dengan nilai informasi sempurna ( Expeceted value with perfect information, EV with PI (EVWPI)) dan nilai harapan tanpa informasi sempurna (Expected value without perfect information, EV without PI (EV)).
 

http://gustimirah.blogspot.com/2009/12/pengambilan-keputusan-dalam-kondisi.html
gustimirah.blogspot.com/2009/12/pengambilan-keputusan-dalam-kondisi.html

KEADILAN DALAM BISNIS



TUGAS ETIKA BISNIS #
NAMA           : LAILA OKTAVIA
NPM              : 18211339
KELAS          : 4EA17
 
ABSTRAK
Penulisan ini bertujuan untuk megetahui keadilan dalam bisnis berdasarkan paham/teori keadilan dengan mengamati pelaku bisnis baik perseorangan ataupun institusi. pengertian bahwa terwujudnya keadilan akan menciptakan stabilitas sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis, melainkan juga dalam pengertian bahwa sejauh prinsip keadilan dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih baik dan etis. Tidak mengherankan bahwa hingga sekarang keadilan selalu menjadi salah satu topik penting dalam etika bisnis.

BAB I
PENDAHULUAN
Keadilan merupakan suatu topic penting dalam etika. Sulit sekali untuk dibayangkan orang atau instansi yang berlaku etis tetai tidak mempraktekkan keadilan atau bersikap tak acuh terhadap keadilan. Secara khusus keadilan dalam bisnis itu penting dalam konteks ekonomi dan bisnis, karena tidak pernah sebatas perasaan atau sikap batin saja tetapi menyangkut kepentingan atau barang yang dimiliki atau dituntut oleh pelbagi pihak. Karena itu masalah keadilan pantas dibahas dalam penulisan ini.
Masalah keadilan atau ketidakadilan dalam bisnis muncul jia tidak tersedia barang cukup bagi semua orang yang menginginkannya. Adil tidaknya suatu keadaan selalu terkait juga dengan kelangkaan. Tetapi untuk menyadari pentingnya keadilan dalam bisnis dalam situasi dunia sekarang, perlu kita ingat bahwa hampir tidak ada lagi barang yang tidak langka.
keadilan dalam bidang ekonomi adalah satu keadaan atau situasi di mana setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya. Ini lantas berarti bahwa keadilan dalam bidang ekonomi adalah perlakuan yang adil bagi setiap orang untuk mendapatkan penghidupan yang layak sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang ada.




1.1 Rumusan Masalah
Dalam penyusunan penulisan ini penulis membatasi beberapa sub pokok bahasan meliputi :
      1.      Apa Pengertian Keadilan dan Bisnis ?
      2.      Apakah Paham Tradisional Dalam Bisnis ?
      3.      Apakah Keadilan Individual dan Struktural ?

1.2 Batasan Masalah
     Dalam penyusunan penulisan ini penulis membatasi beberapa sub pokok bahasan meliputi Pengertian Keadilan dan Bisnis, Paham Tradisional Dalam Bisnis dan Keadilan Individual dan Struktural dengan mengamati pelaku bisnis baik perseorangan ataupun institusi.
1.3 Tujuan Penelitian
Dalam penyusunan penulisan ini tujuan yang ingin dicapai penulis adalah :
      1.      Mengetahui Pengertian Keadilan dan Bisnis.
      2.      Mengetahui  Paham Tradisional Dalam Bisnis.
      3.      Mengetahui Keadilan Individual dan Struktural.

BAB II
LANDASAN TEORI
     2.1 Definisi Keadilan
TEORI KEADILAN ADAM SMITH
a)    Prinsip No Harm
Yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain. Prinsip ini menuntuk agar dlm interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun. Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya, entah sbg konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.
b) Prinsip Non-Intervention
Yaitu prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dlm kehidupan dan kegiatan orang lain Campur tangan dlm bentuk apapun akan merupakan pelanggaran thd hak orang ttt yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan. Dalam hubungan antara pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak.
c) Prinsip Keadilan Tukar
Atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dlm mekanisme harga pasar. Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihal lain dalam pasar. Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yg mencerminkan biaya produksi yg telah dikeluarkan oleh produsen, yang terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adl harga yg aktual ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar. Kalau suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang tersebut dijual dan dibeli pada tingkat harga yang adil. Pada tingkat harga itu baik produsen maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan kedudukan yang setara dan seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yang dikeluarkan masing-masing dapat kembali (produsen: dalam bentuk harga yang diterimanya, konsumen: dalam bentuk barang yang diperolehnya), maka keadilan nilai tukar benar-benar terjadi.
TEORI KEADILAN DISTRIBUTIF JOHN RAWLS
Pasar memberi kebebasan dan peluang yg sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yg dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Pasar memberi peluang bagi penentuan diri manusia sbg makhluk yg bebas. Ekonomi pasar menjamin kebebasan yg sama dan kesempatan yg fair.
Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls, meliputi:
1) Prinsip Kebebasan yg sama.
Setiap orang hrs mempunyai hak yg sma atas sistem kebebasan dasar yg sama yg paling luas sesuai dg sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan scr sama.
2) Prinsip Perbedaan (Difference Principle).
Bahwa ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa shg ketidaksamaan tsb: a. Menguntungkan mereka yg paling kurang beruntung; dan b. Sesuai dengan tugas dan kedudukan yg terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan kesempatan yg sama.
Jalan keluar utama utk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar adalah dg mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama menguntungkan kelompok yg tdk beruntung.
2.1.1 Hakikat Keadilan
Apa itu keadilan? Kita bisa bingung juga , bila pertanyaan ini dengan mendadak diajukan. Dalam kehidupan sehari – hari tidak pernah kita ragu- ragu untuk berbicara tentang keadilan dan barangkali lebih banyak lagi tentang ketidakadilan. Tetapi kalau diajak untuk menjelaskan apa itu adil atau tidak adil, belum tentu kita segera bisa menjawab juga. Guna mencari titik tolak bagi refleksi kita tentang masalah keadilan, kita bisa mulai dengan mendengarkan suatu defines sederhana yang sudah diberikan di zaman kekaisaran roma dan malah mempunyai akar- akar yang sudah lama.
Ada tiga ciri khas yang selalu menandai keadilan : keadilan tertuju pada orang lain, keadilan harus ditegakan dan keadilan menuntut persamaan. Tiga unsre hakiki yang terkandung dalam penegertian keadilan ini perlu dijelaskan lebih lanjut. Pertama keadilan selalu tertuju pada orang lain atau keadilan selalu ditandai other – directedness (J.Finnis). mustahil saya berlaku adil terhadap diri saya sendiri. Kalau orang berbicara tentang keadilan atau ketidakadilan terhadap dirinya sendiri, ia hanya menggunakan kata itu dalam arti kiasan, bukan dalam arti yang sesungguhnya.
Kedua, keadilan harus ditegakkan atau dilaksanakan, jadi, keadilan tidak diharapkan saja atau dianjurkan saja. Kedailan mengikat kita, sehingga kita mempunyai kewajiban. Cirri kedua ini disebabkan karena keadilan selalu berkaitan dengan hak yang harus dipenuhi. Kalau cirri pertama tadi menyatakan bahwa dalam konteks keadilan kita selalu berurusan dengan orang lain maka cirri kedua ini menekankan bahwa dalam konteks keadilan kita selalu berurusan dengan hak orang lain.
Ketiga, keadilan menuntut persamaan (equality). Atas dasar keadilan, kita harus memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya, tanpa terkecuali. Keadilan harus dilaksanakan terhadap semua orang, tanpa melihat orangnya siapa.
2.1.2 Pembagian Keadilan
Setelah kita melihat hakekat keadilan, maka ada beberapa pembagian yang dianggap berguna dalam keadilan, yaitu :
A.    Pembagian Klasik
Pembagian ini disebut klasik karena mempunyai tradisi yang panjang. Cara membagi keadilan ini terutama ditemukan dalam kalangan thomisme, aliran filsafat yang mengikuti jejak filsuf dan teolog besar. Pembagian klasik ini mudah bisa dikaitkan dengan pengertian keadilan dari zaman kekaisaran roma yang dijelaskan di atas. Keadilan dapat menyangkut kewajiban individu – individu terhadap masyarakat, lalu kewajiban masyarakat terhadap individu – indicidu dan akhirnya kewajiban antara individu – individu satu sama lain. Ada tiga macam keadilan menurut pembagian ini, diantaranya adalah :
*Keadilan umum
* Keadilan distributive
*Keadilan komutatif
B.     Pembagian Pengarang Modern
Sebagai contoh kedua saya ingin mengajukan pembagian keadilan yang di kemukakan oleh beberapa pengarang modern tentang etika bisnis, hususnya John Boatright dan Manuel Velasquez. Mereka pun menegaskan bahwa pembagian itu melanjutkan pemikiran aristoteles. Dari situ sudah dapat diperkirakan betapa pentingnya peran aristoteles dalam teori keadilan. Ada dua pembagian dalam pembagian pengarang modern, adalah :
      1.      Keadilan distributive
      2.      Keadilan retributive

C.     Keadilan Individual dan Keadilan Sosial
Pembagian ini merupakan pembagian tersendiri yang tidak bertumpang tindih dengan pembagian – pembagian sebelumnya.  Ada yang menganggap keadilan social sebagai nama lain untuk keadilan ditributif. Yang pasti adalah dibandingkan dengan jenis – jenis keadilan  yang sudah disebut sebelumnya, paham “keadilan social” masih berumur muda, dapt dipastikan juga
bahwa secara historis pengertian ini berkaitan erat dengan pemikiran siosialistis.
Keadilan social dapat ditempatkan juga dalam kerangka pengertian tentang keadilan yang menjadi titik tolak kita. Kalau kita mengerti keadilan sebagai “memberikan kepada setiap orang yang menjadi haknya”, maka keadilan social terwujud, bila hak – hak social terpenuhi. Keadilan individual sering kali dapat dilaksanakan dengan sempurna. Karena komplektsitas masyarakat modern, keadilan social tidak pernah dapat dilaksanakan dengan sempurna. Setiap perubahan dalam masyarakt, seperti kenaikan pajak, bisa mengakibatkan ketidakadilan structural untuk golongan tertentu.keadilan social merupakan ciata – cita yang bisa dihampiri semakin dekat, tapi tidak pernah bisa direalisasikan dengan sempurna. Tetapi praktisnya tidak ada satu masyarakt pun di mana tidak ada masalah keadilan social.

2.2  Definisi Bisnis
Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti "sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Dalam ekonomi kapitalis, dimana kebanyakan bisnis dimiliki oleh pihak swasta, bisnis dibentuk untuk mendapatkan profit dan meningkatkan kemakmuran para pemiliknya. Pemilik dan operator dari sebuah bisnis mendapatkan imbalan sesuai dengan waktu, usaha, atau kapital yang mereka berikan. Namun tidak semua bisnis mengejar keuntungan seperti ini, misalnya bisnis koperatif yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan semua anggotanya atau institusi pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Model bisnis seperti ini kontras dengan sistem sosialistik, dimana bisnis besar kebanyakan dimiliki oleh pemerintah, masyarakat umum, atau serikat pekerja.
Secara etimologi, bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata "bisnis" sendiri memiliki tiga penggunaan, tergantung skupnya — penggunaan singular kata bisnis dapat merujuk pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Penggunaan yang lebih luas dapat merujuk pada sektor pasar tertentu, misalnya "bisnis pertelevisian." Penggunaan yang paling luas merujuk pada seluruh aktivitas yang dilakukan oleh komunitas penyedia barang dan jasa. Meskipun demikian, definisi "bisnis" yang tepat masih menjadi bahan perdebatan hingga saat ini.
 
2.2.1        Jenis – Jenis Bisnis
1.      Monopsoni 
Monopsoni, adalah keadaan dimana satu pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.Kondisi Monopsoni sering terjadi didaerah-daerah Perkebunan dan industri hewan potong (ayam), sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen.

2.      Monopoli
adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai “monopolis”. Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi.
3.      Oligopoly
Oligopoli adalah adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka.
4.      Oligopsoni
Oligopsoni, adalah keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas
2.3  Pelaku Bisnis
Pelaku bisnis atau pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.”
Selanjutnya dalam pasal 13 UU No. 8/1999 menyebutkan bahwa seorang pelaku usaha dilarang untuk menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan obat, obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan, dan jasa pelayanan kesehatan dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain. Dari rumusan pasal ini dapat kita simpulkan bahwa pelayanan kesehatan merupakan jasa yang tunduk pada UU No. 8/1999 ini. Dengan demikian, pada saat seorang dokter memberikan jasa pelayanan kesehatan, dan menerima pembayaran untuk jasa yang diberikannya tersebut, seorang dokter dapat disebut sebagai pelaku usaha.


2.3.1 Pelaku bisnis instansi atau perusahaan
Dalam instansi atau perusahaan keadilan dalam bisnis harus diterapkan untuk menghalangi egala kemungkinan yang yang akan terjadi dalam usaha bisnisnya. Biasanya instansi sudah menerapkan system keadilan baik dalam berbisnis maupun dalam bekerja terhadap manajer atas, manajer menengah maupun manajer bawah. Karena dengan menerapkan keadilan dalam sebuah instansi semua kegiatan akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada atau peraturan yang telah dibuat dan disepakati.
Contoh keadilan dalam bisnis  mengamati pelaku bisnis instansi , yaitu :
Keadilan terhadap Karyawan
Perlakuan yang adil oleh manajemen perusahaan terhadap karyawan akan menumbuhkan sikap positif dalam perusahaan maupun bekerja. Semakin adil perusahaan memperlakukan karyawan, komitmen dan kinerja karyawan semakin tinggi.
Karyawan menghendaki perlakuan adil baik dari sisi distribusi dan prosedur atau dikenal keadilan distributif dan keadilan prosedural. Ketika para karyawan merasa diperlakukan adil, dalam jiwa mereka akan tumbuh dua jenis outcomes berupa kepuasaan dan komitmen kerja.
Apabila para karyawan menilai perlakuan yang mereka terima adil, maka hal ini akan berpengaruh pada dua jenis hasil, yaitu kepuasan karyawan dan komitmen karyawan. Semakin tinggi mereka mempersepsikan keadilan suatu kebijakan atau praktik manajemen, maka ini akan berdampak pada peningkatan kepuasan dan komitmen karyawan (Heru Kurnianto Tjahjono: Pikiran Rakyat, 14 Juli 2009).
Perusahaan atau organisasi yang baik akan mengeluarkan kebijakan yang mendorong karyawan berkomitmen dan merasa dalam lingkungan yang diperlakukan secara adil oleh manajemen perusahaan atau organisasi tersebut.Heru Kurnianto menyatakan, karyawan menghendaki perlakuan adil, baik dari sisi distribusi dan prosedur atau dikenal keadilan distributif dan keadilan prosedural. Ketika para karyawan merasa diperlakukan adil, dalam jiwa mereka akan tumbuh dua jenis outcome berupa kepuasan dan komitmen kerja.
Keadilan terhadap karyawan bukan berarti tidak boleh menurunkan gaji karyawan. Hal itu boleh saja dilakukan asal dilakukan dengan seadil-adilnya. Pemimpin perusahaan KLA Instrumen, Ken Levy menggunakan prinsip keadilan yang saya maksud, ketika perusahaan tersebut mengalami kesulitan. Ia mengatakan dalam suatu rapat ”Pada hari ini saya menghendaki gaji karyawan dipotong 10 %, tetapi karena saya mendapat gaji myang paling besar, maka saya mohon dipotong 20 %”. Diluar dugaan, orang yang menghadiri rapat tersebut bukannya menjadi kesal karena pemotongan itu, tetapi mereka sepakat dan karyawan tetap bekerja keras. Moral karyawan bukan menurun, tetapi justru meningkat tajam, karena pemimpinnya menggunakan prinsip keadilan


BAB III
METODE PENELITIAN
Untuk memperoleh data yang digunakan dalam tugas ini membaca referensi-referensi yang berkaitan dengan masalah yang dibahas dalam tugas ini.
Penulis juga memperoleh data dari pengetahuan yang penulis ketahui. Selain itu penulis juga mencari data melalui membaca surat kabar / koran yang kebetulan membahas tentang keadilan dalam bisnis.
BAB IV
PEMBAHASAN
Pengertian Keadilan dan Bisnis
Keadilan merupakan suatu hal yang abstrak, bagaimana mewujudkan suatu keadilan jika tidak mengetahui apa arti keadilan. Untuk itu perlu dirumuskan definisi yang paling tidak mendekati dan dapat memberi gambaran apa arti keadilan. Definisi mengenai keadilan sangat beragam, dapat ditunjukkan dari berbagai pendapat yang dikemukakan oleh para pakar di bidang hukum yang memberikan definisi berbeda-beda mengenai keadilan.
Keadilan menurut John Raws (Priyono, 1993: 35), adalah ukuran yang harus diberikan untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan bersama. Ada tiga prinsip keadilan yaitu : (1) kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya, (2) perbedaan, (3) persamaan yang adil atas kesempatan.
Keadilan adalah penilaian dengan memberikan kepada siapapun sesuai dengan apa yang menjadi haknya, yakni dengan bertindak proposional dan tidak melanggar hukum. Keadilan berkaitan erat dengan hak, dalam konsepsi bangsa Indonesia hak tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban.
Keadilan menurut  Ibnu Taymiyyah (661-728 H) adalah memberikan sesuatu kepada setiap anggota masyarakat sesuai dengan haknya yang harus diperolehnya tanpa diminta; tidak berat sebelah atau tidak memihak kepada salah satu pihak; mengetahui hak dan kewajiban, mengerti mana yang benar dan mana yang salah, bertindak jujur dan tetap menurut peraturan yang telah ditetapkan.
Pada teori keadilan Aristoteles, Adam Smith hanya menerima satu konsep atau teori keadilan yaitu keadilan komutatif. Alasannya, yang disebut keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang atau pihak dengan orang atau pihak lain.

Bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggrisbusiness, dari kata dasar busy yang berarti “sibuk” dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Secara etimologi, bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata “bisnis” sendiri memiliki tiga penggunaan, tergantung skupnya — penggunaan singular kata bisnis dapat merujuk pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Bisnis adalah sebuah usaha, dimana setiap orang atau kelompok harus siap untung & siap rugi. bisnis tidak hanya tergantung dengan modal uang, tetapi banyak faktor yang mendukung terlaksananya sebuah bisnis, misalnya : reputasi, keahlian, ilmu, sahabat & kerabat dapat menjadi modal bisnis.
Menurut Boone dan kurtz (2002;8) yaitu Bisnis adalah semua aktivitas – aktivitas yang bertujuan memcari laba dan perusahyaan yang meghasilkan barang serta jasa yang dibutuhkan oleh sebuah sistem ekonomi.
Menurut Hughes dan kapoor dalam alma (1889;21) yaitu Bisnis adalah suatu kegiatan individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
Paham Tradisional Mengenai Keadilan
Atas pengaruh Aristoteles secara tradisional dibagi menjadi tiga :
1.    Keadilan Legal
Keadilan legal menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara dihadapan dan berdasarkan hukum yang berlaku.
Dasar moralnya :
Pertama, semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan karena itu harus diperlakukan secara sama.
Kedua, semua orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya.
2.    Keadilan Komutatif
Keadilan ini mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dan yang lain atau antara warga negara yang satu dan warga negara yang lainnya. Dengan kata lain, kalau keadilan legal lebih menyangkut hubungan vertikal antara negara dan warga negara, keadilan komutatif menyangkut hubungan horizontal antara warga yang satu dan warga yang lain.
3.    Keadilan Distributif
Prinsip dasar keadilan distributif, atau yang kini juga dikenal sebagai keadilan ekonomi, adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap adil bagi semua warga negara.


Keadilan Individual dan Struktural
Keadilan bukan sekedar menyangkut tuntutan agar semua orang diperlakukan secara sama oleh negara atau pimpinan dalam perusahaan, seakan ini merupakan urusan pribadi antara orang tersebut dengan pemerintah atau pimpinan perusahaan. Keadilan juga bukan sekedar menyangkut tuntutan agar dalam interaksi sosial setiao orang memberikan dan menghargai apa yang menjadi hak orang lain, seakan penghargaan terhadap hak orang lain adalah urusan orang per orang satu dengan yang lainnya. Demikian pula, keadilan juga bukan sekedar soal sikap orang per orang untuk menolong memperbaiki keadilan sosial ekonomi orang lain.
Keadilan dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yang mendukung terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip keadilan legal berupa perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang per orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara keseluruhan.
Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yang memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut, termasuk dalam bidang bisnis. Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang melakukan diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan secarar legal dan moral harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yang memang menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau adil ini.
Dalam bidang bisnis dan ekonomi, mensyaratkan suatu pemerintahan yang juga adil pemerintah yang tunduk dan taat pada aturan keadilan dan bertindak berdasarkan aturan keadilan itu. Yang dibutuhkan adalah apakah sistem sosial politik berfungsi sedemikian rupa hingga memungkinkan distribusi ekonomi bisa berjalan baik untuk mencapai suatu situasi sosial dan ekonomi yang bisa dianggap cukup adil.
Pemerintah mempunyai peran penting dalam hal menciptakan sistem sosial politik yang kondusif, dan juga tekadnya untuk menegakkan keadilan. Termasuk di dalamnya keterbukaan dan kesediaan untuk dikritik, diprotes, dan digugat bila melakukan pelanggaran keadilan. Tanpa itu ketidakadilan akan merajalela dalam masyarakat.


BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
KESIMPULAN         
·       Bisnis adil adalah suatu bentuk etika bisnis. Etika yang mempertanyakan, “Bagaimana kondisi pekerja, bagaimana barang dibuat, bagaimana pula barang diperdagangkan.” Fair trade juga ‘gerakan konsumen’ sebab tanpa ada konsumen tidak akan ada transaksi. Peranan konsumen yang secara kritis dan peduli terhadap nasib para pekerja, produsen maupun lingkungan hidup, akan mendorong terwujudnya bisnis adil.
·       Di dalam dunia nyata, bisnis yang selalu berbicara tentang efisiensi, kecepatan, ketepatan, kesederhanaan, dan terbaik, kelihatannya cita-cita dari bisnis adil akan mendapat kesulitan.
·       Dari beberapa contoh kasus yang saya temukan bahwa keadilan, petilaku etis dan kepercayaan dapat mempengaruhi operasi perusahaan. Kunci utama kesuksesan bisnis adalah reputasinya sebagai pengusaha yang memegang teguh integritas dan kepercayaan pihak lain.
SARAN                     
·       Keadilan bisnis haus dipertahankan dengan baik agar kita tidak kehilangan keadilan yang sebenarnya.
·       Jika dalam hal sehari – hari kita sudah terbiasa menerapkan keadilan yang baik maka akan terbiasa atau terbawa hingga kita bekerja nanti.
·       Keadilan bisnis merupakan keadilan yang mempunyai banyak kaitan dengan kegiatan bisnis.

DAFTAR PUSTAKA :
Dr. Keraf, A. Sonny. 2006. Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius
Prof. Dr. Kees Bertens, MSC . 2000. Pengantar Etika Bisnis
Drs. M. Sastrapratedja 2002. Etika Dan Hukum: Relevansi Teori Hkm Kodrat Th.Aquinas