Dalam
postingan minggu ini akan membahas sebuah masalah kependudukan di negara
tercinta ini, Indonesia. Sebelum masuk
ke dalam sebuah masalah, alangkah baiknya kita mengenal dan mengerti apa
definisi dari sebuah penduduk itu. Berdasarkan Link kompasiana
, yang di maksud dengan Penduduk adalah orang atau
sekelompok orang yang tinggal di suatu tempat. Adapun yang dimaksud penduduk
Indonesia adalah orang-orang yang menetap di Indonesia. Berdasarkan publikasi
dari Badan Pusat Statistik (BPS), basil
census pada tahun 2000 menunjukkan bahwa penduduk Indonesia berjumlah 202,9
juta jiwa. Dengan jumlah penduduk yang demikian banyaknya, Indonesia menduduki
urutan keempat sebagai negara yang
memiliki jumlah penduduk terbanyak di dunia setelah Cina, India, dan Amerika
Serikat.
Penduduk Indonesia terdiri atas beherapa suku hangsa,
kebudayaan, dan memiliki berhagai bahasa daerah. Keragaman yang ada di
Indonesia tidak membuat hangsa Indonesia terpecah belah. Keragaman ini
dijadikan dasar untuk membina persatuan dan kesatuan bangsa. Bahkan, persatuan
keragaman ini dijadikan semboyan dan dicantumkan dalam lambang negara Garuda
Pancasila. Semboyan tersebut berbunyi “Bhinneka Tunggal lka” yang artinya
meskipun berbeda-beda tetapi satu jua. dan hutan musim. Flora Indonesia bagian
timur banyak memiliki persamaan dengan wilayah Australia sehingga sering
dinamakan torn Australis. Sebagian besar flora Indonesia bagian timur terdapat
di Papua. jenis vegetasinya terdiri atas hutan hujan tropis, hutan mangrove
(bakau), dan hutan pegunungan.
Begitu banyaknya
masalah yang ada di negara kita maka dari itu di sini akan mengangkat sebuah
topik permasalahan Kewarganegaraan Indonesia,di mana anak yang orangtua beda
negara harus memilih negara yang di kehendaki yang sesuai dengan UU yang
berlaku. Lebih jelasnya, penduduk Indonesia atau seorang Warga Negara Indonesia
(WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia.
Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten
atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga.
Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk
Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di
kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai
bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional. (oleh
wikipedia Indonesia).
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12
tahun 2006
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini,
orang yang menjadi
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah ( dari uu
kewarganegaraan 2006.html)
1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah
menjadi WNI
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan
ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ayah WNI dan ibu
warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu
WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang
ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah
ayahnya meninggal
dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA
yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan
sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang
pada waktu lahir
tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara
Republik Indonesia
selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia
apabila ayah dan ibunya
tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui
keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia
dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut
dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan
permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia
sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum
berusia 18 tahun dan
belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang
berkewarganegaraan asing
2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat
secara sah sebagai
anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada
dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh
kewarganegaraan Indonesia
4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak
secara sah
menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang
termasuk
dalam situasi sebagai berikut:
1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada
dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya
memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun
yang diangkat anak
secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh
warga negara
Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut
di atas,
dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik
Indonesia melalui proses
pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah
dengan warga negara
Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik
Indonesia sedikitnya lima
tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut
dapat menyampaikan
pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang
berwenang, asalkan tidak
mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU
Kewarganegaraan tahun
2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas,
yaitu untuk anak
yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia
tersebut. Pengaturan
lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan
Pemerintah no. 2 tahun
2007.
Hak dan kewajiban dalam UUD 1945
Hak dan kewajiban warganegara dalam Bab X psl 26, 27, 28,
& 30 tentang
warga Negara :
Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang
bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-
undang sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat ±syarat
mengenai
kewarganegaraan ditetapkan dgn undang-undang.
Pasal 27 ayat 1 bahwa segala warga Negara bersamaan
kedudukan nya
didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan
bahwa tiap-tiap warga
Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan
Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dgn lisan dan sebagainya ditetapkan dgn
undang-
undang.
Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk
ikut serta dalam
pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih
lanjut diatur
dengan UU.
Asas Ius Soli dan Ius
Sangunis
Salah satu persyaratan diterimanya status sebuah negara
adalah adanya unsur warganegara yang diatur menurut ketentuan hukum tertentu,
sehingga warga negara yang bersangkutan dapat dibedakan dari warga dari negara
lain. Pengaturan mengenai kewarganegaraan ini biasanya ditentukan berdasarkan
salah satu dari dua prinsip, yaitu prinsip µius soli atau prinsip µius
sanguinis. (oleh Jimly Asshiddiqie)
a. Ius Soli (Menurut Tempat Kelahiran) yaitu; Penentuan
status
kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia
dilahirkan. Seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia menjadi warga negara
A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B. asas ini dianut oleh negara
Inggris, Mesir, Amerika dll
b. Ius Sanguinis (Menurut Keturunan/Pertalian Darah) yaitu;
Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dari negara
mana seseorang berasal Seseorang yg dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya
warga negara B, maka orang tersebut menjadi warga negara B. asas ini dianut
oleh negara RRC
Negara Amerika Serikat dan kebanyakan negara di Eropa
termasuk menganut prinsip kewarganegaraan berdasarkan kelahiran ini, sehingga
siapa saja yang dilahirkan di negara-negara tersebut, secara otomatis diakui
sebagai warga negara. Oleh karena itu, sering terjadi warganegara Indonesia
yang sedang bermukim di negara-negara di luar negeri, misalnya karena sedang
mengikuti pendidikan dan sebagainya, melahirkan anak, maka status anaknya
diakui oleh Pemerintah Amerika Serikat sebagai warga negara Amerika Serikat.
Padahal kedua orangtuanya berkewarganegaraan Indonesia.
Dalam zaman keterbukaan seperti sekarang ini, kita
menyaksikan banyak sekali penduduk suatu negara yang berpergian keluar negeri,
baik karena direncanakan dengan sengaja ataupun tidak, dapat saja melahirkan
anak-anak di luar negeri. Bahkan dapat pula terjadi, karena alasan pelayanan
medis yang lebih baik, orang sengaja melahirkan anak di rumah sakit di luar
negeri yang dapat lebih menjamin kesehatan dalam proses persalinan.
Dalam hal, negara tempat asal sesorang dengan negara tempat
ia melahirkan atau dilahirkan menganut sistem kewarganegaraan yang sama, tentu
tidak akan menimbulkan persoalan. Akan tetapi, apabila kedua negara yang
bersangkutan memiliki sistem yang berbeda, maka dapat terjadi keadaan yang
menyebabkan seseorang menyandang status dwi-kewarganegaraan (double
citizenship) atau sebaliknya malah menjadi tidak berkewarganegaraan sama sekali
(stateless).
5
Berbeda dengan prinsip kelahiran itu, di beberapa negara,
dianut prinsip µius sanguinis yang mendasarkan diri pada faktor pertalian
seseorang dengan status orangtua yang berhubungan darah dengannya.
Apabila orangtuanya berkewarganegaraan suatu negara, maka
otomatis kewarganegaraan anak-anaknya dianggap sama dengan kewarganegaraan
orangtuanya itu. Akan tetapi, sekali lagi, dalam dinamika pergaulan antar
bangsa yang makin terbuka dewasa ini, kita tidak dapat lagi membatasi pergaulan
antar penduduk yang berbeda status kewarganegaraannya.
Sering terjadi perkawinan campuran yang melibatkan status
kewarganegaraan yang berbeda-beda antara pasangan suami dan isteri. Terlepas
dari perbedaan sistem kewarganegaraan yang dianut oleh masing-masing negara
asal pasangan suami-isteri itu, hubungan hukum antara suami-isteri yang melangsungkan
perkawinan campuran seperti itu selalu menimbulkan persoalan berkenaan dengan
status kewarganegaraan dari putera-puteri mereka.
Oleh karena itulah diadakan pengaturan bahwa status
kewarganegaraan itu ditentukan atas dasar kelahiran atau melalui proses
naturalisasi atau pewarganegaraan. Dengan cara pertama, status kewarganegaraan
seseorang ditentukan karena kelahirannya. Siapa saja yang lahir dalam wilayah
hukum suatu negara, terutama yang menganut prinsip µius soli¶ sebagaimana
dikemukakan di atas, maka yang bersangkutan secara langsung mendapatkan status
kewarganegaraan, kecuali apabila yang bersangkutan ternyata menolak atau
mengajukan permohonan sebaliknya.
Cara kedua untuk memperoleh status kewarganegaraan itu
ditentukan melalui proses
pewarganegaraan (naturalisasi). Melalui proses
pewarganegaraan itu, seseorang dapat mengajukan permohonan kepada instansi yang
berwenang, dan kemudian pejabat yang bersangkutan dapat mengabulkan permohonan
tersebut dan selanjutnya menetapkan status yang bersangkutan menjadi
warganegara yang sah.
Selain kedua cara tersebut, dalam berbagai literature
mengenai kewarganegaraan, juga dikenal adanya cara ketiga, yaitu melalui
registrasi.Cara ketiga ini dapat disebut tersendiri, karena dalam pengalaman
seperti yang terjadi di Perancis yang pernah menjadi bangsa penjajah di
berbagai penjuru dunia, banyak warganya yang bermukim di daerah-daerah koloni
dan melahirkan anak dengan status kewarganegaraan yang cukup ditentukan dengan
cara registrasi saja.
Dari segi tempat kelahiran, anak-anak mereka itu jelas lahir
di luar wilayah hukum negara mereka secara resmi. Akan tetapi, karena Perancis,
misalnya, menganut prinsip µius soli¶, maka menurut ketentuan yang normal,
status kewarganegaraan anak-anak warga Perancis di daerah jajahan ataupun
daerah pendudukan tersebut tidak sepenuhnya dapat langsung begitu saja
diperlakukan sebagai warga negara Perancis. Akan tetapi, untuk menentukan
status kewarganegaraan mereka itu melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan
juga tidak dapat diterima. Karena itu, status kewarganegaraan mereka ditentukan
melalui proses registrasi biasa. Misalnya, keluarga Indonesia yang berada di
Amerika Serikat yang menganut prinsi µius soli, melahirkan anak, maka menurut
hukum Amerika Serikat anak tersebut memperoleh status sebagai warga negara AS.
Akan tetapi, jika orangtuanya menghendaki anaknya tetap berkewarganegaraan
Indonesia, maka prosesnya cukup melalui registrasi saja.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa proses kewarganegaraan
itu dapat diperoleh
melalui tiga cara, yaitu:
(i) kewarganegaraan karena kelahiran atau µcitizenship by
birth
(ii)kewarganegaraan melalui pewarganegaraan atau
µcitizenship by naturalization
(iii) kewarganegaraan melalui registrasi biasa atau
µcitizenship by registration
tengkyuuu...
BalasHapus