HAM adalah
hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku
secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika
Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945
Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal
30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam
kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang
sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam
Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk
sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya
perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan.
Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak
melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut
persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki
tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di
dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada
tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan
antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa
saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di
atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu
hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila
komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM
di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam
perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan
mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang
sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah
umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
1.
Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi
dengan sewenang-wenang.
2.
Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak
adil dan tidak manusiawi.
3.
Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai
dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.
1. Pengertian
HAM
Menurut UU No
39/1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dengan akal
budinya dan nuraninya, manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri
perbuatannya. Disamping itu, untuk mengimbangi kebebasannya tersebut manusia
memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang
dilakukannya.
Kebebasan
dasar dan hak-hak dasar itulah yang disebut Hak Asasi Manusia yang secara
kodratnya melekat pada diri manusia sejak manusia dalam kandungan yang membuat
manusia sadar akan jatidirinya dan membuat manusia hidup bahagia. Setiap
manusia dalam kenyataannyalahir dan hidup di masyarakat. Dalam perkembangan
sejarah tampak bahwa Hak Asasi Manusia memperoleh maknanya dan berkembang
setelah kehidupan masyarakat makin berkembang khususnya setelah terbentuk
Negara. Kenyataan tersebut mengakibatkan munculnya kesadaran akan perlunya Hak
Asasi Manusia dipertahankan terhadap bahaya-bahaya yng timbul akibat adanya
Negara, apabila memang pengembangan diri dan kebahagiaan manusia menjadi
tujuan.
Berdasarkan
penelitian hak manusia itu tumbuh dan berkembang pada waktu Hak Asasi Manusia
itu oleh manusia mulai diperhatikan terhadap serangan atau bahaya yang timbul
dari kekuasaan yang dimiliki oleh Negara. Negara Indonesia menjunjung tinggi
Hak Asasi Manusia dan kewajiban dasar manusia. Hak secara kodrati melekat dan
tidak dapat dipisahkan dari manusia, karena tanpanya manusia kehilangan harkat
dan kemanusiaan. Oleh karena itu, Republik Indonesia termasuk pemerintah
Republik Indonesia berkewajiban secara hokum, politik, ekonomi, social dan
moral untuk melindungi, memajukan dan mengambil langkah-langkah konkret demi
tegaknya Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar manusia.
2. Landasan
Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia
Bangsa
Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai Hak Asasi Manusia yang
bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya
bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang dasar 1945.
Pengakuan,
jaminan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut diatur dalam beberapa
peraturan perundangan berikut:
A. Pancasila
a) Pengakuan
harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b) Pengakuan
bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta
menghormati sesamam manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan,
jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, suku dan bangsa.
c) Mengemban
sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tida
sewenang-wenang terhadap orang lain.
d) Selalu
bekerja sama, hormat menghormati dan selalu berusaha menolong sesame.
e) Mengemban
sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
f) Menyadari
bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian
dari seluruh umat manusia.
B. Dalam
Pembukaan UUD 1945
Menyatakan
bahwa “ kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri
kemanusiaan dan pri keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan universal karena
semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, didalm bangsa yang merdeka, juga ada rakyat
yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau
manusia lainnya.
C. Dalam
Batang Tubuh UUD 1945
a) Persamaan
kedudukan warga Negara dalam hokum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
b) Hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
c)
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28)
d) Hak
mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28)
e) Kebebasan
memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29
ayat 2)
f) hak
memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1)
g) BAB XA
pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia
D.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
a) Bahwa
setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk
menghormati HAM orang lain secara timbale balik.
b) Dalm
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orangbwajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan oleh UU.
E.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Untuk ikut
serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta member I
perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat, perlu
segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yan
berat.
F. Hukum
Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI
a) Undang-
undang republic Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi
menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, ridak
manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain.
b)
Undang-undang Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai
Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
c) Deklarasi
sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human
Rights).
3. Macam-Macam
Hak Asasi Manusia
a) Hak asasi
pribadi / personal Right
• Hak
kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
• Hak
kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
• Hak
kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
• Hak kebebasan
untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini
masing-masing
b) Hak asasi
politik / Political Right
• Hak untuk
memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
• Hak ikut
serta dalam kegiatan pemerintahan
• Hak membuat
dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
• Hak untuk
membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
c) Hak azasi
hukum / Legal Equality Right
• Hak
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
• Hak untuk
menjadi pegawai negeri sipil / pns
• Hak
mendapat layanan dan perlindungan hokum
d) Hak azasi
Ekonomi / Property Rigths
• Hak
kebebasan melakukan kegiatan jual beli
• Hak
kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
• Hak
kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
• Hak
kebebasan untuk memiliki susuatu
• Hak
memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
e) Hak Asasi
Peradilan / Procedural Rights
• Hak
mendapat pembelaan hukum di pengadilan
• Hak persamaan
atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata
hukum.
f) Hak asasi
sosial budaya / Social Culture Right
• Hak
menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
• Hak
mendapatkan pengajaran
• Hak untuk
mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar