Paham Kekuasaan, Teori Geopolitik, dan Wawasan Nasional/Nusantara
1.) Paham-Paham Kekuasaan Menurut Tokoh-Tokoh Sejarah
Kekuasaan menurut Machiavelli bersandar pada pengalaman
manusia. Kekuasaan memiliki otonomi terpisah dari nilai moral. Karena
menurutnya, kekuasaan bukanlah alat untuk mengabdi pada kebajikan, keadilan,
dan kebebasan dari Tuhan, melainkan kekuasaan sebagai alat untuk mengabdi pada
kepentingan negara. Dalam pemikiran Machiavelli kekuasaan memiliki tujuan
menyelamatkan kehidupan negara dan mempertahankan kemerdekaan. Hal ini dapat
dilihat dalam karyanya The Prince, di mana kekuasaan seharusnya merujuk pada
kepentingan kekuasaan itu sendiri, tidak lain untuk mewujudkan kekuasaan yang
kuat. Ia menyarankan penguasa, sebagai pemilik kekuasaan negara harus mampu
mengejar kepentingan negara, demi kejayaan, dan kebesarannya. Penguasa harus
mampu menjaga kedaulatan negara dari berbagai ancaman yang mungkin terjadi,
untuk itu penguasa harus prioritaskan stabilitas negara dan selalu dalam
kondisi siaga dalam menghadapi berbagai kemungkinan serangan musuh. Untuk itu
penguasa haruslah memperkuat basis pertahanan dan keamanan negara serta
kedaulatan dan kesatuan negara harus diprioritaskan. Dalam konteks ini, menurut
Machiavelli, hukum memiliki peranan sebagai penengah untuk mencapai persatuan
dan kesatuan bangsa negara. Namum hukum tidak akan berjalan tanpa adanya
intervensi dukungan penguasa. Peranan hukum yang besar dalam upaya terciptanya
stabilitas kekuasaan akan lebih baik bilamana didukung oleh kekuatan militer.
Kaisar Napoleon merupakan tokoh revolusioner di bidang cara
pandang, selain penganut baik pemahaman dari Machiavelli. Napoleon berpendapat
bahwa perang di masa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala
upaya dan kekuatan nasional. Kekuatan ini juga perlu didukung oleh kondisi
sosial-budaya berupa ilmu pengetahuan teknologi demi terbentuknya kekuatan
pertahanan dan keamanan untuk menduduki dan menjajah negara-negara di sekitar
Prancis. Ketiga postulat Machiavelli telah diimplementasikan dengan sempurna
oleh Napoleon, namun menjadi bumerang bagi dirinya sendiri sehingga di akhir
kariernya ia dibuang ke Pulau Elba.
Pada era Napoleon, Jenderal Clausewitz sempat terusir oleh
tentara Napoleon dari negaranya sampai ke Rusia. Clausewitz akhirnya bergabung
dan menjadi penasihat militer Staf Umum Tentara Kekaisaran Rusia. Sebagaimana
kita ketahui, invasi tentara Napoleon pada akhirnya terhenti di Moskow dan
diusir kembali ke Perancis. Clausewitz, setelah Rusia bebas kembali, diangkat
menjadi kepala staf komando Rusia. Di sana dia menulis sebuah buku mengenai
perang berjudul Vom Kriege (Tentara Perang). Menurut Clausewitz, perang adalah
kelanjutan politik dengan cara lain. Baginya, peperangan adalah sesuatu yang
sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa. Pemikiran inilah yang
membenarkan Rusia berekspansi sehingga menimbulkan perang Dunia I dengan
kekalahan di pihak Rusia atau Kekaisaran Jerman.
2.) Teori-Teori Geopolitik Menurut Sejumlah Tokoh
Federich Ratzel
Berikut ini adalah isi dari teori geopolitik menurut Federich
Ratzel:
1. Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan/mirip)
dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup,
melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat
juga menyusut dan mati.
2. Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh
kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang maka semakin
memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
3. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya
tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan
hidup terus dan langgeng.
4. Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau
dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tersebut akan
mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi).
Rudolf Kjellen
Pokok–pokok teori Kjellen dengan tegas menyatakan bahwa
negara adalah suatu organisme hidup. Pokok teori tersebut terinspirasi oleh
pendapat Ratzel yang menyatakan bahwa negara adalah suatu organisme yang tunduk
pada hukum biologi, sedangkan pokok teori Ratzel mencoba menerapkan metodologi
biologi teori Evolusi Darwin yang sedang popular di Eropa pada akhir abad ke-19
ke dalam teori ruangnya. Pokok–pokok teori Kjellen tersebut:
* Negara merupakan satuan biologis, suatu organisme hidup,
yang memiliki intelektualitas. Negara dimungkinkan untuk mendapatkan ruang yang
cukup luas agar kemampuan dan kekuatan rakyatnya dapat berkembang secara bebas.
* Negara merupakan suatu sistem politik yang meliputi
geopolitik, ekonomi politik, demo politik, dan krato politik (politik
memerintah).
* Negara harus mampu berswasembada serta memanfaatkan
kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasionalnya ke
dalam untuk mencapai persatuan dan kesatuan yang harmonis dan keluar untuk
mendapatkan batas–batas negara yang lebih baik. Sementara itu, kekuasaan
imperium continental dapat mengontrol kekuatan maritime.
Karl Haushofer
Pokok–pokok teori Haushofer pada dasarnya menganut teori
Kjellen dan bersifat ekpansionis serta rasial, bahkan dicurigai sebagai teori
yang menuju kepada peperangan. Kecurigaan itu disebabkan oleh pendapat yang
mengutik pernyataan Herakleitos, bahwa “perang adalah bapak dari segala hal“
atau dengan kata lain “perang merupakan hal yang diperlukan untuk mencapai
kejayaan bangsa dan negara“. Teori Haushofer berkembang di Jerman dan
mempengaruhi Adolf Hitler. Teori ini pun dikembangkan di Jepang dalam ajaran Hako
Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme. Inti teori
Haushofer adalah:
* Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya
tidak terlepas dari hukum alam.
* Kekuatan imperium daratan dapat mengejar kekuasaan
imperium maritime untuk menguasai pengawasan di laut.
* Beberapa negara besar di dunia akan timbul dan akan
menguasai Eropa, Afrika, dan Asia Barat ( Jerman dan Italia ) serta Jepang di
Asia Timur Raya.
* Geopolitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan
perhatian kepada soal strategis perbatasan.
* Ruang hidup bangsa dan tekanan kekuasaan ekonomi dan
sosial yang rasial mengharuskan pembagian baru dari kekayaan alam dunia.
* Geopolitik adalah landasan ilmiah bagi tindakan politik
dalam perjuangan mendapatkan ruang hidup.
3.) Wawasan Nasional INDONESIA
Geopolitik Bangsa Indonesia didasarkan atas nilai Ketuhanan
dan kemanusiaan yang luhur sesuai pembukaan UUD 1945, yang pada intinya:
• Bangsa Indonesia cinta damai tapi lebih cinta kemerdekaan
• Bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan dan
menolak ekspansionisme
Dalam menjalin hubungan internasional bangsa Indonesia
berpijak pada paham kebangsaan (nasionalisme) yang membentuk suatu wawasan
kebangsaan dengan menolak chauvinisme. Bangsa Indonesia terbuka dalam menjalin
hubungan kerjasama antar bangsa yang saling menolong dan saling menguntungkan.
Dan berikut adalah paham geopolitik yang dianut oleh bangsa
Indonesia:
Geopolitik I --> Persatuan dan Kesatuan; Bhinneka
Tunggal Ika
Bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi lebih cinta
kepada kemerdekaan dan kedaulatan nusantara
Paham Indonesia tentang negara kepulauan (berbeda dengan
paham archipelago barat: laut sebagai pemisah pulau) yaitu laut sebagai
penghubung pulau dan termasuk ke dalam wilayah negara, satu kesatuan utuh tanah
air.
4.) Pandangan-Pandangan Mengenai Batas Wilayah Indonesia
Pengakuan resmi asas Negara Kepulauan ini merupakan hal yang
penting dalam rangka mewujudkan satu kesatuan wilayah sesuai dengan Deklarasi
Djuanda 13 Desember 1957, dan Wawasan Nusantara sebagaimana termaktub dalam
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat tentang Garis-garis Besar Haluan
Negara, yang menjadi dasar perwujudan bagi kepulauan Indonesia sebagai satu
kesatuan politik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan. Deklarasi
Juanda, menyatakan “Bahwa perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan
pulau-pulau atau bagian-bagian pulau yang termasuk daratan Negara Republik
Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang
wajar daripada wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian
merupakan bagian dari perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak
dari Negara Republik Indonesia. Hal ini sangat berbeda dengan yang diatur dalam
TZMKO (Territoriale Zee-en Maritime Kringen Ordonantie) tahun 1933, tercantum
dalam Staatsbad 1933 Nomor 422, berlaku mulai tanggal 25 September 1933, yang
merupakan warisan pemerintah Hindia Belanda. Pasal 1 Ordonansi tersebut
menyatakan bahwa lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil laut diukur dari
garis air rendah dari pulau-pulau yang termasuk dalam daerah Indonesia sehingga
apabila menggunakan pasal tersebut untuk mengukur lebar laut territorial, maka
sebagian besar dari pulau-pulau atau kelompok pulau-pulau akan mempunyai laut territorial
sendiri dan sebagai akibatnya di antara laut-laut tersebut akan terdapat
bagian-bagian dari laut bebas (Sunyowati, D dan Narwaty E., 2004).
Salah satu produk hukum yang mengatur tentang laut lepas
yaitu United Nations Convention On The Law Of The Sea (UNCLOS) atau Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum laut dan telah ditandatangani oleh 118
negara termasuk Indonesia di Montego Bay, Jamaica pada tanggal 10 Desember
1982. Konvensi ini merupakan kelanjutan dari Konvensi Jenewa tahun 1958 yang
telah menghasilkan 3 konvensi yaitu:
(1) Konvensi mengenai Pengambilan Ikan serta Hasil Laut dan
Pembinaan Sumber-sumber Hajati Laut Bebas;
(2) Konvensi mengenai Dataran Kontinental;
(3) Konvensi mengenai Laut Bebas.
Untuk melihat tanggapan negara dan bangsa Indonesia tentang
hasil-hasil konvensi tersebut dan kesusaian hukum kepulauan dan perairan
Indonesia serta sosialisasi kepada Negara dan bangsa Indonesia maka hasil
konvensi tersebut terlebih dahulu harus diratifikasi (disahkan) dalam bentuk
Undang-Undang Negara Republik Indonesia. Hasil ratifikasi Konvensi Jamaica 1982
tertuang di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1985 Tentang
Pengesahan United Nations Convention On The Law Of The Sea atau Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut.
5.) Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia
mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek
kehidupan yang beragam. Selain itu, Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan
sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan
bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta
kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara untuk mencapai tujuan nasional. Landasan dari Wawasan Nusantara itu
sendiri secara idiil adalah berasaskan Pancasila, sedangkan secara
konstitusional diatur di dalam UUD 1945.
Unsur dasar Wawasan Nusantara antara lain:
1. Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan
kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya.
2. Isi (Content)
Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan
cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
3. Tata laku (Conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri
dari :
- tata laku Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat, dan
mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
- tata laku Lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan,
perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri
atau kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki
rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa
nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
Hakekat Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara atau
nasional, dalam pengertian tentang tata cara pandang yang selalu utuh
menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Sedangkan
asas Wawasan Nusantara terdiri dari:
1. Kepentingan/Tujuan yang sama
2. Keadilan
3. Kejujuran
4. Solidaritas
5. Kerjasama
6. Kesetiaan terhadap kesepakatan
Dengan latar belakang budaya, sejarah, kondisi, dan
konstelasi geografi serta memperhatikan perkembangan lingkungan strategis, maka
arah pandang wawasan nusantara meliputi :
1. Ke dalam
Bangsa Indonesia harus peka dan berusaha mencegah dan
mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa
dan mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan.
2. Ke luar
Bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional
harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasional dalam semua aspek
kehidupan baik politik, ekonomi, sosial-budaya, pertahanan, dan keamanan demi
tercapainya tujuan nasional.
Kedudukan Wawasan Nusantara berdasarkan paradigma nasional
dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sebagai berikut:
-Pancasila (dasar negara) =>Landasan Idiil
-UUD 1945 (Konstitusi negara) =>Landasan Konstitusional
-Wasantara (Visi bangsa) =>Landasan Visional
-Ketahanan Nasional (KonsepsiBangsa) =>Landasan
Konsepsional
-GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) =>Landasan Operasional
Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang
tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan
kepentingan nasional dari pada kepentingan orang-perorangan, kelompok,
golongan, suku bangsa, ataupun daerah.
SUMBER :
http://mariozefanya.blogspot.com/2011/04/paham-kekuasaan-teori-geopolitik-dan.html
wikipedia
SUMBER :
http://mariozefanya.blogspot.com/2011/04/paham-kekuasaan-teori-geopolitik-dan.html
wikipedia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar