PENGANTAR PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
A. A. Latar Belakang
Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan
1. Latar Belakang
Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesi yang dimulai
sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era
perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian
kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan
zamanya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh bangsa
Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa
tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai-nilai ini di landasi oleh jiwa, tekad,
dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu
mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah
Nusantara.
Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah
terbukti pada perang kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsa
tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan
keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai
perjuangan bangsa Indonesia.
2. Kompetensi
yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
a. Hakikat Pendidikan
Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk
menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna
(berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan
kognitif dan psikomotorik).
b. Kemampuan
Warga Negara
Untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi
perkembangan, perubahan masa depannya, suatu negara sangat memerlukan
pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (ipteks) yang berlandaskan
nilai-nilai pancasila, nilai-nilai keagamaan, dan nilai-nilai perjuangan
bangsa.
c. Menumbuhkan
Wawasan Warga Negara
Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab
pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal
persahabatan, pengertian antarbangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara,
dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai-nilai budaya bangsa, Wawasan
Nusantara dan Ketahanan Nasional.
d. Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Rakyat Indonesia, melalui majelis perwakilannya (MPR),
menyatakan bahwa : Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayakan bangsa
Indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa,
mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun
dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan Nasional dan
bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.”
e. Kompetensi
yang Diharapkan
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang system pendidikan
Nasional menjelaskan bahwa “Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk
membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan
hubungan antara warga negara dan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara (PPBN) agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh Bangsa dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
B. B. Pemahaman
tentang Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Hubungan Warga Negara
dengan Negara atas dasar Demokrasi, Hak Asasi Manusia (HAM), dan Bela Negara
1. Pengertian dan
Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
Sebelum mempelajari tentang bangsa dan negara, kita perlu
terlebih dahulu menyepakati pengertian tentang bangsa dan negara agar tidak
terjadi kesalahan tafsir. Pengertiannya dapat di uraikan sebagai berikut :
a. Pengertian
Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal
keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa
adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan
wilayah tertentu di muka bumi, dengan demikian bangsa Indonesia adalah
sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya
sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah :
Nusantara/Indonesia.
b. Pengertian dan
Pemahaman Negara
1) Pengertian
Negara
a) Negara adalah
suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang
bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu
pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau
beberapa kelompok manusia tersebut.
b) Negara adalah
satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang
mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban nasional.
2) Teori
Terbentuknya Negara
a) Teori Hukum
Alam. Pemikiran pada masa Plato dan Aristoteles :
Kondisi Alam ® Tumbuhnya Manusia ® Berkembangnya Negara.
b) Teori
Ketuhanan. (Islam + Kristen) ® Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan.
c) Teori
Perjanjian (Thomas Hobbes). Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah
kekerasan.
3) Proses
Terbentuknya Negara di Zaman Modern
Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan (fusi),
pemisahan diri, dan pendudukan atas negara atau wilayah yang belum ada
pemerintahan sebelumnya.
2. Negara dan
Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
Kedudukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara yang
pada dasarnya mensyaratkan adanya wilayah, pemerintahan, penduduk sebagai warga
negara, dan pengakuan dari negara-negara lain sudah di penuhi oleh Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). NKRI adalah negara berdaulat yang
mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. NKRI
mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara-negara lain di dunia,
yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia karena kehidupan di
NKRI tidak dapat terlepas dari pengaruh kehidupan dunia internasional (GLOBAL).
3. Proses Bangsa
yang Menegara
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang
bagaimana terbentuknya bangsa, di mana sekelompok manusia yang berada di
dalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Negara merupakan organisasi yang
mewadahi bangsa. Bangsa tersebut merasakan pentingnya keberadaan negara,
sehingga tumbuhlah kesadaran untuk mempertahankan tetap tegak dan utuhnya
negara melalui upaya bela negara. Upaya ini dapat terlaksana dengan baik
apabila tercipta pola piker, sikap dan tindak/perilaku bangsa yang berbudaya
yang memotivasi keinginan untuk membela negara : bangsa yang berbudaya, artinya
bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya/”Tuhan” disebut agama
; bangsa yang mau berusaha, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya disebut Ekonomi ;
bangsa yang mau berhubungan dengan lingkungan, sesama, dan alam sekitarnya
disebut social ; bangsa yang mau berhubungan dengan kekuasaan disebut politik;
bangsa yang mau hidup aman tenteram dan sejahtera dalam negara disebut
pertahanan dan keamanan.
4. Pemahaman Hak
dan Kewajiban Warga Negara
Dalam UUD 1945 Bab X, pasal tentang warga negara telah di
amanatkan pada pasal 26,27,28, dan 30.
1. Pasal 26, ayat
(1) yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang di sahkan UUD sebagai warga negara.
2. Pasal 27, ayat
(1) segala warga negara bersamaa dengan menjunjung hukum dan pemerintahan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
3. Pasal 28,
kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat
(1) hak dan kewajiban Warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.
http://kacibi.blogspot.com/2012/03/pengantar-pendidikan-kewarganegaraan.html
http://kacibi.blogspot.com/2012/03/pengantar-pendidikan-kewarganegaraan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar