TUGAS ETIKA BISNIS #
NAMA : LAILA OKTAVIA
NPM :
18211339
KELAS : 4EA17
ABSTRAK
Penulisan ini bertujuan untuk megetahui keadilan dalam bisnis
berdasarkan paham/teori keadilan dengan mengamati pelaku bisnis baik
perseorangan ataupun institusi. pengertian bahwa terwujudnya keadilan akan
menciptakan stabilitas sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis, melainkan
juga dalam pengertian bahwa sejauh prinsip keadilan dijalankan akan lahir wajah
bisnis yang lebih baik dan etis. Tidak mengherankan bahwa hingga sekarang
keadilan selalu menjadi salah satu topik penting dalam etika bisnis.
BAB I
PENDAHULUAN
Keadilan merupakan suatu topic penting dalam etika. Sulit sekali
untuk dibayangkan orang atau instansi yang berlaku etis tetai tidak
mempraktekkan keadilan atau bersikap tak acuh terhadap keadilan. Secara khusus
keadilan dalam bisnis itu penting dalam konteks ekonomi dan bisnis, karena
tidak pernah sebatas perasaan atau sikap batin saja tetapi menyangkut
kepentingan atau barang yang dimiliki atau dituntut oleh pelbagi pihak. Karena
itu masalah keadilan pantas dibahas dalam penulisan ini.
Masalah keadilan atau ketidakadilan dalam bisnis muncul jia tidak
tersedia barang cukup bagi semua orang yang menginginkannya. Adil tidaknya
suatu keadaan selalu terkait juga dengan kelangkaan. Tetapi untuk menyadari
pentingnya keadilan dalam bisnis dalam situasi dunia sekarang, perlu kita ingat
bahwa hampir tidak ada lagi barang yang tidak langka.
keadilan dalam bidang ekonomi adalah satu keadaan atau situasi di
mana setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya. Ini lantas berarti bahwa
keadilan dalam bidang ekonomi adalah perlakuan yang adil bagi setiap orang
untuk mendapatkan penghidupan yang layak sesuai dengan kebutuhan dan potensi
yang ada.
1.1 Rumusan
Masalah
Dalam penyusunan penulisan ini penulis membatasi beberapa sub
pokok bahasan meliputi :
1. Apa Pengertian Keadilan dan Bisnis ?
2. Apakah Paham Tradisional Dalam Bisnis ?
3. Apakah Keadilan Individual dan Struktural
?
1.2 Batasan
Masalah
Dalam penyusunan
penulisan ini penulis membatasi beberapa sub pokok bahasan meliputi Pengertian
Keadilan dan Bisnis, Paham Tradisional Dalam Bisnis dan Keadilan Individual dan
Struktural dengan mengamati pelaku bisnis baik perseorangan ataupun institusi.
1.3 Tujuan
Penelitian
Dalam penyusunan penulisan ini tujuan yang ingin dicapai penulis
adalah :
1. Mengetahui Pengertian Keadilan dan Bisnis.
2. Mengetahui Paham Tradisional Dalam Bisnis.
3. Mengetahui Keadilan Individual dan
Struktural.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Definisi Keadilan
TEORI KEADILAN ADAM SMITH
a) Prinsip No Harm
Yaitu prinsip
tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang
lain. Prinsip ini menuntuk agar dlm interaksi sosial apapun setiap orang harus
menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain,
sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh
siapapun. Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan
kepentingannya, entah sbg konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor,
maupun masyarakat luas.
b) Prinsip Non-Intervention
Yaitu prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar
demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak
seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dlm kehidupan dan kegiatan
orang lain Campur tangan dlm bentuk apapun akan merupakan pelanggaran thd hak
orang ttt yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi
ketidakadilan. Dalam hubungan antara pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak.
c) Prinsip Keadilan Tukar
Atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan
terungkap dlm mekanisme harga pasar. Merupakan penerapan lebih lanjut dari no
harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihal lain
dalam pasar. Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau
harga aktual. Harga alamiah adalah harga yg mencerminkan biaya produksi yg
telah dikeluarkan oleh produsen, yang terdiri dari tiga komponen yaitu biaya
buruh, keuntungan pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adl
harga yg aktual ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar.
Kalau suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti
barang tersebut dijual dan dibeli pada tingkat harga yang adil. Pada tingkat
harga itu baik produsen maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah
mengungkapkan kedudukan yang setara dan seimbang antara produsen dan konsumen
karena apa yang dikeluarkan masing-masing dapat kembali (produsen: dalam bentuk
harga yang diterimanya, konsumen: dalam bentuk barang yang diperolehnya), maka
keadilan nilai tukar benar-benar terjadi.
TEORI KEADILAN DISTRIBUTIF JOHN RAWLS
Pasar memberi kebebasan dan peluang yg sama bagi semua pelaku
ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yg
dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Pasar memberi
peluang bagi penentuan diri manusia sbg makhluk yg bebas. Ekonomi pasar
menjamin kebebasan yg sama dan kesempatan yg fair.
Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls, meliputi:
1) Prinsip Kebebasan yg sama.
Setiap orang hrs mempunyai hak yg sma atas sistem kebebasan dasar
yg sama yg paling luas sesuai dg sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan
menuntut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan
scr sama.
2) Prinsip Perbedaan (Difference Principle).
Bahwa ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian
rupa shg ketidaksamaan tsb: a. Menguntungkan mereka yg paling kurang beruntung;
dan b. Sesuai dengan tugas dan kedudukan yg terbuka bagi semua di bawah kondisi
persamaan kesempatan yg sama.
Jalan keluar utama utk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi
oleh pasar adalah dg mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama
menguntungkan kelompok yg tdk beruntung.
2.1.1 Hakikat Keadilan
Apa itu keadilan? Kita bisa bingung juga , bila pertanyaan ini
dengan mendadak diajukan. Dalam kehidupan sehari – hari tidak pernah kita ragu-
ragu untuk berbicara tentang keadilan dan barangkali lebih banyak lagi tentang
ketidakadilan. Tetapi kalau diajak untuk menjelaskan apa itu adil atau tidak
adil, belum tentu kita segera bisa menjawab juga. Guna mencari titik tolak bagi
refleksi kita tentang masalah keadilan, kita bisa mulai dengan mendengarkan
suatu defines sederhana yang sudah diberikan di zaman kekaisaran roma dan malah
mempunyai akar- akar yang sudah lama.
Ada tiga ciri khas yang selalu menandai keadilan : keadilan
tertuju pada orang lain, keadilan harus ditegakan dan keadilan menuntut
persamaan. Tiga unsre hakiki yang terkandung dalam penegertian keadilan ini
perlu dijelaskan lebih lanjut. Pertama keadilan selalu tertuju pada orang lain
atau keadilan selalu ditandai other – directedness (J.Finnis). mustahil saya
berlaku adil terhadap diri saya sendiri. Kalau orang berbicara tentang keadilan
atau ketidakadilan terhadap dirinya sendiri, ia hanya menggunakan kata itu
dalam arti kiasan, bukan dalam arti yang sesungguhnya.
Kedua, keadilan harus ditegakkan atau dilaksanakan, jadi, keadilan
tidak diharapkan saja atau dianjurkan saja. Kedailan mengikat kita, sehingga
kita mempunyai kewajiban. Cirri kedua ini disebabkan karena keadilan selalu
berkaitan dengan hak yang harus dipenuhi. Kalau cirri pertama tadi menyatakan
bahwa dalam konteks keadilan kita selalu berurusan dengan orang lain maka cirri
kedua ini menekankan bahwa dalam konteks keadilan kita selalu berurusan dengan
hak orang lain.
Ketiga, keadilan menuntut persamaan (equality). Atas dasar
keadilan, kita harus memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya,
tanpa terkecuali. Keadilan harus dilaksanakan terhadap semua orang, tanpa
melihat orangnya siapa.
2.1.2 Pembagian
Keadilan
Setelah kita melihat hakekat keadilan, maka ada beberapa pembagian
yang dianggap berguna dalam keadilan, yaitu :
A. Pembagian Klasik
Pembagian ini disebut klasik karena mempunyai tradisi yang
panjang. Cara membagi keadilan ini terutama ditemukan dalam kalangan thomisme,
aliran filsafat yang mengikuti jejak filsuf dan teolog besar. Pembagian klasik
ini mudah bisa dikaitkan dengan pengertian keadilan dari zaman kekaisaran roma
yang dijelaskan di atas. Keadilan dapat menyangkut kewajiban individu –
individu terhadap masyarakat, lalu kewajiban masyarakat terhadap individu –
indicidu dan akhirnya kewajiban antara individu – individu satu sama lain. Ada
tiga macam keadilan menurut pembagian ini, diantaranya adalah :
*Keadilan umum
* Keadilan distributive
*Keadilan komutatif
B. Pembagian Pengarang
Modern
Sebagai contoh kedua saya ingin mengajukan pembagian keadilan yang
di kemukakan oleh beberapa pengarang modern tentang etika bisnis, hususnya John
Boatright dan Manuel Velasquez. Mereka pun menegaskan bahwa pembagian itu
melanjutkan pemikiran aristoteles. Dari situ sudah dapat diperkirakan betapa
pentingnya peran aristoteles dalam teori keadilan. Ada dua pembagian dalam
pembagian pengarang modern, adalah :
1. Keadilan distributive
2. Keadilan retributive
C. Keadilan Individual
dan Keadilan Sosial
Pembagian ini merupakan pembagian tersendiri yang tidak bertumpang
tindih dengan pembagian – pembagian sebelumnya.
Ada yang menganggap keadilan social sebagai nama lain untuk keadilan
ditributif. Yang pasti adalah dibandingkan dengan jenis – jenis keadilan yang sudah disebut sebelumnya, paham
“keadilan social” masih berumur muda, dapt dipastikan juga
bahwa secara historis pengertian ini berkaitan erat dengan
pemikiran siosialistis.
Keadilan social dapat ditempatkan juga dalam kerangka pengertian
tentang keadilan yang menjadi titik tolak kita. Kalau kita mengerti keadilan
sebagai “memberikan kepada setiap orang yang menjadi haknya”, maka keadilan
social terwujud, bila hak – hak social terpenuhi. Keadilan individual sering
kali dapat dilaksanakan dengan sempurna. Karena komplektsitas masyarakat
modern, keadilan social tidak pernah dapat dilaksanakan dengan sempurna. Setiap
perubahan dalam masyarakt, seperti kenaikan pajak, bisa mengakibatkan
ketidakadilan structural untuk golongan tertentu.keadilan social merupakan
ciata – cita yang bisa dihampiri semakin dekat, tapi tidak pernah bisa
direalisasikan dengan sempurna. Tetapi praktisnya tidak ada satu masyarakt pun
di mana tidak ada masalah keadilan social.
2.2 Definisi Bisnis
Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual
barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba.
Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy
yang berarti "sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun
masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang
mendatangkan keuntungan.
Dalam ekonomi kapitalis, dimana kebanyakan bisnis dimiliki oleh
pihak swasta, bisnis dibentuk untuk mendapatkan profit dan meningkatkan
kemakmuran para pemiliknya. Pemilik dan operator dari sebuah bisnis mendapatkan
imbalan sesuai dengan waktu, usaha, atau kapital yang mereka berikan. Namun
tidak semua bisnis mengejar keuntungan seperti ini, misalnya bisnis koperatif
yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan semua anggotanya atau institusi
pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Model bisnis
seperti ini kontras dengan sistem sosialistik, dimana bisnis besar kebanyakan
dimiliki oleh pemerintah, masyarakat umum, atau serikat pekerja.
Secara etimologi, bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau
sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata
"bisnis" sendiri memiliki tiga penggunaan, tergantung skupnya —
penggunaan singular kata bisnis dapat merujuk pada badan usaha, yaitu kesatuan
yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Penggunaan yang lebih luas dapat merujuk pada sektor pasar
tertentu, misalnya "bisnis pertelevisian." Penggunaan yang paling
luas merujuk pada seluruh aktivitas yang dilakukan oleh komunitas penyedia
barang dan jasa. Meskipun demikian, definisi "bisnis" yang tepat
masih menjadi bahan perdebatan hingga saat ini.
2.2.1 Jenis – Jenis Bisnis
1. Monopsoni
Monopsoni, adalah keadaan dimana satu pelaku usaha menguasai
penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam
suatu pasar komoditas.Kondisi Monopsoni sering terjadi didaerah-daerah
Perkebunan dan industri hewan potong (ayam), sehingga posisi tawar menawar
dalam harga bagi petani adalah nonsen.
2. Monopoli
adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang
menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau
sering disebut sebagai “monopolis”. Sebagai penentu harga (price-maker),
seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan
jumlah barang yang akan diproduksi.
3. Oligopoly
Oligopoli adalah adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang
dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua
tetapi kurang dari sepuluh.
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya
sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang
mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka.
4. Oligopsoni
Oligopsoni, adalah keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha
menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau
jasa dalam suatu pasar komoditas
2.3 Pelaku Bisnis
Pelaku bisnis atau pelaku usaha adalah setiap orang perorangan
atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang
didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara
Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian
menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.”
Selanjutnya dalam pasal 13 UU No. 8/1999 menyebutkan bahwa seorang
pelaku usaha dilarang untuk menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan obat,
obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan, dan jasa pelayanan
kesehatan dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa
lain. Dari rumusan pasal ini dapat kita simpulkan bahwa pelayanan kesehatan
merupakan jasa yang tunduk pada UU No. 8/1999 ini. Dengan demikian, pada saat
seorang dokter memberikan jasa pelayanan kesehatan, dan menerima pembayaran
untuk jasa yang diberikannya tersebut, seorang dokter dapat disebut sebagai
pelaku usaha.
2.3.1 Pelaku
bisnis instansi atau perusahaan
Dalam instansi atau perusahaan keadilan dalam bisnis harus
diterapkan untuk menghalangi egala kemungkinan yang yang akan terjadi dalam usaha
bisnisnya. Biasanya instansi sudah menerapkan system keadilan baik dalam
berbisnis maupun dalam bekerja terhadap manajer atas, manajer menengah maupun
manajer bawah. Karena dengan menerapkan keadilan dalam sebuah instansi semua
kegiatan akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada atau peraturan yang
telah dibuat dan disepakati.
Contoh keadilan dalam bisnis
mengamati pelaku bisnis instansi , yaitu :
Keadilan terhadap Karyawan
Perlakuan yang adil oleh manajemen perusahaan terhadap karyawan
akan menumbuhkan sikap positif dalam perusahaan maupun bekerja. Semakin adil
perusahaan memperlakukan karyawan, komitmen dan kinerja karyawan semakin
tinggi.
Karyawan menghendaki perlakuan adil baik dari sisi distribusi dan
prosedur atau dikenal keadilan distributif dan keadilan prosedural. Ketika para
karyawan merasa diperlakukan adil, dalam jiwa mereka akan tumbuh dua jenis
outcomes berupa kepuasaan dan komitmen kerja.
Apabila para karyawan menilai perlakuan yang mereka terima adil,
maka hal ini akan berpengaruh pada dua jenis hasil, yaitu kepuasan karyawan dan
komitmen karyawan. Semakin tinggi mereka mempersepsikan keadilan suatu
kebijakan atau praktik manajemen, maka ini akan berdampak pada peningkatan
kepuasan dan komitmen karyawan (Heru Kurnianto Tjahjono: Pikiran Rakyat, 14
Juli 2009).
Perusahaan atau organisasi yang baik akan mengeluarkan kebijakan
yang mendorong karyawan berkomitmen dan merasa dalam lingkungan yang
diperlakukan secara adil oleh manajemen perusahaan atau organisasi
tersebut.Heru Kurnianto menyatakan, karyawan menghendaki perlakuan adil, baik
dari sisi distribusi dan prosedur atau dikenal keadilan distributif dan
keadilan prosedural. Ketika para karyawan merasa diperlakukan adil, dalam jiwa
mereka akan tumbuh dua jenis outcome berupa kepuasan dan komitmen kerja.
Keadilan terhadap karyawan bukan berarti tidak boleh menurunkan
gaji karyawan. Hal itu boleh saja dilakukan asal dilakukan dengan
seadil-adilnya. Pemimpin perusahaan KLA Instrumen, Ken Levy menggunakan prinsip
keadilan yang saya maksud, ketika perusahaan tersebut mengalami kesulitan. Ia
mengatakan dalam suatu rapat ”Pada hari ini saya menghendaki gaji karyawan
dipotong 10 %, tetapi karena saya mendapat gaji myang paling besar, maka saya
mohon dipotong 20 %”. Diluar dugaan, orang yang menghadiri rapat tersebut
bukannya menjadi kesal karena pemotongan itu, tetapi mereka sepakat dan
karyawan tetap bekerja keras. Moral karyawan bukan menurun, tetapi justru
meningkat tajam, karena pemimpinnya menggunakan prinsip keadilan
BAB III
METODE PENELITIAN
Untuk memperoleh data yang digunakan dalam tugas ini membaca
referensi-referensi yang berkaitan dengan masalah yang dibahas dalam tugas ini.
Penulis juga memperoleh data dari pengetahuan yang penulis
ketahui. Selain itu penulis juga mencari data melalui membaca surat kabar /
koran yang kebetulan membahas tentang keadilan dalam bisnis.
BAB IV
PEMBAHASAN
Pengertian Keadilan dan Bisnis
Keadilan merupakan suatu hal yang abstrak, bagaimana mewujudkan
suatu keadilan jika tidak mengetahui apa arti keadilan. Untuk itu perlu
dirumuskan definisi yang paling tidak mendekati dan dapat memberi gambaran apa
arti keadilan. Definisi mengenai keadilan sangat beragam, dapat ditunjukkan
dari berbagai pendapat yang dikemukakan oleh para pakar di bidang hukum yang memberikan
definisi berbeda-beda mengenai keadilan.
Keadilan menurut John Raws (Priyono, 1993: 35), adalah ukuran yang
harus diberikan untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan pribadi dan
kepentingan bersama. Ada tiga prinsip keadilan yaitu : (1) kebebasan yang sama
yang sebesar-besarnya, (2) perbedaan, (3) persamaan yang adil atas kesempatan.
Keadilan adalah penilaian dengan memberikan kepada siapapun sesuai
dengan apa yang menjadi haknya, yakni dengan bertindak proposional dan tidak
melanggar hukum. Keadilan berkaitan erat dengan hak, dalam konsepsi bangsa
Indonesia hak tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban.
Keadilan menurut Ibnu
Taymiyyah (661-728 H) adalah memberikan sesuatu kepada setiap anggota
masyarakat sesuai dengan haknya yang harus diperolehnya tanpa diminta; tidak
berat sebelah atau tidak memihak kepada salah satu pihak; mengetahui hak dan
kewajiban, mengerti mana yang benar dan mana yang salah, bertindak jujur dan
tetap menurut peraturan yang telah ditetapkan.
Pada teori keadilan Aristoteles, Adam Smith hanya menerima satu
konsep atau teori keadilan yaitu keadilan komutatif. Alasannya, yang disebut
keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti yaitu keadilan komutatif yang
menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang
atau pihak dengan orang atau pihak lain.
Bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa
kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis
kata bisnis dari bahasa Inggrisbusiness, dari kata dasar busy yang berarti
“sibuk” dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian,
sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Secara etimologi, bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau
sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata
“bisnis” sendiri memiliki tiga penggunaan, tergantung skupnya — penggunaan
singular kata bisnis dapat merujuk pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis
(hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Bisnis adalah sebuah usaha, dimana setiap orang atau kelompok
harus siap untung & siap rugi. bisnis tidak hanya tergantung dengan modal
uang, tetapi banyak faktor yang mendukung terlaksananya sebuah bisnis, misalnya
: reputasi, keahlian, ilmu, sahabat & kerabat dapat menjadi modal bisnis.
Menurut Boone dan kurtz (2002;8) yaitu Bisnis adalah semua
aktivitas – aktivitas yang bertujuan memcari laba dan perusahyaan yang
meghasilkan barang serta jasa yang dibutuhkan oleh sebuah sistem ekonomi.
Menurut Hughes dan kapoor dalam alma (1889;21) yaitu Bisnis adalah
suatu kegiatan individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual
barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan
masyarakat.
Paham Tradisional Mengenai Keadilan
Atas pengaruh Aristoteles secara tradisional dibagi menjadi tiga :
1. Keadilan Legal
Keadilan legal
menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara.
Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama
oleh negara dihadapan dan berdasarkan hukum yang berlaku.
Dasar moralnya :
Pertama, semua
orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan karena
itu harus diperlakukan secara sama.
Kedua, semua
orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama
kewajiban sipilnya.
2. Keadilan Komutatif
Keadilan ini
mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dan yang
lain atau antara warga negara yang satu dan warga negara yang lainnya. Dengan
kata lain, kalau keadilan legal lebih menyangkut hubungan vertikal antara
negara dan warga negara, keadilan komutatif menyangkut hubungan horizontal
antara warga yang satu dan warga yang lain.
3. Keadilan Distributif
Prinsip dasar
keadilan distributif, atau yang kini juga dikenal sebagai keadilan ekonomi,
adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap adil bagi semua warga
negara.
Keadilan Individual dan Struktural
Keadilan bukan
sekedar menyangkut tuntutan agar semua orang diperlakukan secara sama oleh
negara atau pimpinan dalam perusahaan, seakan ini merupakan urusan pribadi
antara orang tersebut dengan pemerintah atau pimpinan perusahaan. Keadilan juga
bukan sekedar menyangkut tuntutan agar dalam interaksi sosial setiao orang
memberikan dan menghargai apa yang menjadi hak orang lain, seakan penghargaan
terhadap hak orang lain adalah urusan orang per orang satu dengan yang lainnya.
Demikian pula, keadilan juga bukan sekedar soal sikap orang per orang untuk
menolong memperbaiki keadilan sosial ekonomi orang lain.
Keadilan dan upaya
menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yang
mendukung terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip keadilan legal berupa
perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang per orang,
melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara keseluruhan.
Untuk bisa
menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yang memang
mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut, termasuk
dalam bidang bisnis. Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang melakukan
diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan secarar legal dan
moral harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yang
memang menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau adil ini.
Dalam bidang
bisnis dan ekonomi, mensyaratkan suatu pemerintahan yang juga adil pemerintah
yang tunduk dan taat pada aturan keadilan dan bertindak berdasarkan aturan
keadilan itu. Yang dibutuhkan adalah apakah sistem sosial politik berfungsi
sedemikian rupa hingga memungkinkan distribusi ekonomi bisa berjalan baik untuk
mencapai suatu situasi sosial dan ekonomi yang bisa dianggap cukup adil.
Pemerintah
mempunyai peran penting dalam hal menciptakan sistem sosial politik yang
kondusif, dan juga tekadnya untuk menegakkan keadilan. Termasuk di dalamnya
keterbukaan dan kesediaan untuk dikritik, diprotes, dan digugat bila melakukan
pelanggaran keadilan. Tanpa itu ketidakadilan akan merajalela dalam masyarakat.
BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
KESIMPULAN
· Bisnis adil adalah suatu bentuk etika bisnis. Etika yang
mempertanyakan, “Bagaimana kondisi pekerja, bagaimana barang dibuat, bagaimana
pula barang diperdagangkan.” Fair trade juga ‘gerakan konsumen’ sebab tanpa ada
konsumen tidak akan ada transaksi. Peranan konsumen yang secara kritis dan
peduli terhadap nasib para pekerja, produsen maupun lingkungan hidup, akan
mendorong terwujudnya bisnis adil.
· Di dalam dunia nyata, bisnis yang selalu berbicara tentang
efisiensi, kecepatan, ketepatan, kesederhanaan, dan terbaik, kelihatannya
cita-cita dari bisnis adil akan mendapat kesulitan.
· Dari beberapa contoh kasus yang saya temukan bahwa keadilan,
petilaku etis dan kepercayaan dapat mempengaruhi operasi perusahaan. Kunci
utama kesuksesan bisnis adalah reputasinya sebagai pengusaha yang memegang
teguh integritas dan kepercayaan pihak lain.
SARAN
· Keadilan bisnis haus dipertahankan dengan baik agar kita tidak
kehilangan keadilan yang sebenarnya.
· Jika dalam hal sehari – hari kita sudah terbiasa menerapkan
keadilan yang baik maka akan terbiasa atau terbawa hingga kita bekerja nanti.
· Keadilan bisnis merupakan keadilan yang mempunyai banyak kaitan
dengan kegiatan bisnis.
DAFTAR PUSTAKA :
Dr. Keraf, A. Sonny. 2006. Etika
Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius
Prof. Dr. Kees Bertens, MSC . 2000.
Pengantar Etika Bisnis
Drs. M. Sastrapratedja 2002. Etika
Dan Hukum: Relevansi Teori Hkm Kodrat Th.Aquinas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar