ABSTRAK
Penulisan ini bertujuan
untuk mengetahui bagaimana dalam dunia bisnis, korupsi merupakan satu kekuatan
yang dapat merusak generasi bangsa, tindak perilaku korupsi akhir-akhir ini
makin marak dilakukan oleh rakyat Indonesia, yang mayoritas dilakukan oleh para
pejabat tinggi Negara. Hal ini tentu saja sangat memprihatinkan bagi
kelangsungan hidup rakyat yang dipimpin oleh para pejabat yang terbukti
melakukan tindak korupsi. Maka dari itu, saya memilih permasalahan tentang
korupsi yang dilakukan pejabat Negara yang ada di Indonesia sekarang ini.
BAB I
PENDAHULUAN
Salah satu tindak
kejahatan yang kian melambung namanya dalam beberapa tahun terakhir adalah
korupsi. Secara gampang, korupsi didefinisikan sebagai penyalahgunaan wewenang
untuk mengeruk keuntungan bagi kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan
sendiri.
Korupsi bukanlah
merupakan barang yang baru dalam sejarah peradaban manusia. Fenomena ini telah
dikenal dan menjadi bahan diskusi bahkan sejak 2000 tahun yang lalu ketika
seorang Perdana Menteri Kerajaan India bernama Kautilya menulis buku berjudul
Arthashastra.
Indonesia adalah salah
satu negara terkorup di dunia. Korupsi bisa dilakukan melalui berbagai jalur,
ada yang melalui pinjaman dari Negara asing, sehingga semakin besar pinjaman
asing semakin besar dana yang disalahgunakan, melalui perjalanan dinas, melalui
pengadaan barang, pungutan pajak, pungutan liar, bahkan sampai dana untuk orang
miskin dan bencana alam. Korupsi benar-benar merupakan perbuatan yang
menghancurkan generasi muda dan memiskinkan rakyat Indonesia.
Kasus korupsi di
Indonesia yang sudah terjadi selama puluhan tahun berhasil diungkap satu per
satu saat reformasi digulirkan pada 1998. Peristiwa 1998 ini pun dianggap
sebagai peristiwa bersejarah, bahkan mampu menyebabkan hilangnya beberapa
nyawa. Kasus korupsi yang terbongkar dimulai dengan tuduhan korupsi yang
dilakukan pemimpin rezim Orde Baru, lalu beberapa kasus korupsi pejabat lain.
Kasus korupsi tampaknya
sudah mendarah daging di kalangan masyarakat Indonesia, terutama yang menduduki
posisi pejabat Negara. Sejatinya, mereka mengayomi serta menjamin kesejahteraan
rakyat. Namun, menjamin kesejahteraan diri dan keluarga tampaknya lebih menarik
hai para pejabat sehingga tidak heran jika pemberitaan kasus korupsi terus
menghiasi layar kaca.
Uang yang dirampok para
maling kakap itu pun tidak tanggung – tanggung. Jumlah uang yang dilipat itu,
bahkan, bias mencapai jumlah ratusan miliar dan ratusan triliun. Sungguh angka
yang fantastis dan cukup digunakan untuk mengangkat “derajat” serta
memperjuangkan hak hidup masyarakat Indonesia dari ranah kemiskinan.
Tindak korupsi yang ada
di Indonesia saat ini sudah meluas dalam masyarakat. Perkembangannya terus
meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah
kerugian keuangan Negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan
yang semakin sistematis oleh pejabat Negara.
Korupsi bisa dikatakan
sebagai hal yang tidak terlepaskan dari kehidupan bangsa Indonesia. Hal itu
dapat dilihat dari “prestasi” bangsa Indonesia dengan menduduki
peringkat-peringkat atas negara terkorup di dunia dalam beberapa tahun
belakangan ini. .
Batasan Masalah
Dalam penyusunan ini
penulis membatasi menjadi beberapa sub pokok bahasan meliputi :
1. Mengapa semakin marak korupsi yang ada di
Indonesia dan mengapa bisa terjadi?
2.
Bagaimana dampaknya terhadap sebuah kegiatan bisnis?
3.
Siapa yang bertanggung jawab akan adanya korupsi di Indonesia?
Maksud dan Tujuan
Adapun tujuan penulis
untuk memenuhi tugas softskill mata kuliah Etika Bisnis dalam membuat jurnal
atau tulisan tentang Moralitas Koruptor apa saja. Maksud dari penulisan ini
adalah :
1.
Untuk mengetahui penyebab terjadinya korupsi di Indonesia.
2.
Untuk mengetahui jenis-jenis korupsi dan stop terjadinya korupsi di
Indonesia.
3. Dapat memberikan gambaran/kriteria dalam
pengambilan keputusan/solusi kasus korupsi.
BAB II
LANDASAN TEORI
Secara umum perbuatan
korupsi adalah suatu perbuatan yang melanggar norma-norma kehidupan
bermasyarakat dimana dampak yang ditimbulkan sangat merugikan masyarakat dalam
arti luas dan bila dibiarkan secara terus menerus, maka akan merugikan keuangan
negara/perekonomian negara yang mengakibatkan negara tersebut gagal didalam
mencapai tujuan pembangunannya, yaitu menciptakan suatu masyarakat yang adil,
makmur dan sejahtera.
Korupsi merupakan suatu
istilah yang berasal dari bahasa latin yaitu corruption yang berarti buruk atau
rusak atau memutar balik atau menyogok.
Menurut Transparancy
Indonesia korupsi diartikan sebagai perilaku pejabat publik, yang secara tidak
wajar dan tidak legal memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan kekuasaan
publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dalam ensikopledia
Indonesia disebut ”korupsi” (dari bahasa latin: corruption yang berarti
penyuapan; corruptore berarti merusak) gejala dimana para pejabat, badan –
badan negara menyalahgunakan wewenang dengan terjadinya penyuapan, pemalsuan
serta ketidakberesan lainnya.
Menurut Brasz (1963.
dalam Lubis,1985) menyatakan bahwa korupsi merupakan penggunaan yang korup dari
derived power atau sebagai penggunaan secara diam-diam kekuasaan yang dialihkan
berdasarkan wewenang yang melekat pada kekuasaan itu atau berdasarkan kemampuan
formal, dengan merugikan tujuan – tujuan kekuasaan asli dan dengan
menguntungkan orang luar atas dalih menggunakan kekuasaan itu dengan syah.
Menurut Wertheim (dalam
Lubis, 1970) menyatakan bahwa seorang pejabat dikatakan melakukan tindakan
korupsi bila ia menerima hadiah dari seseorang yang bertujuan mempengaruhinya
agar ia mengambil keputusan yang menguntungkan kepentingan si pemberi hadiah.
Kadang-kadang orang yang menawarkan hadiah dalam bentuk balas jasa juga
termasuk dalam korupsi.
Dari sudut pandang
hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur – unsur sebagai
berikut: Perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau
sarana memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan
keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Korupsi secara historis
merupakan konsep dan prilaku menyimpang secara hukum, ketika secara sosial
polotik telah terjadi pemisahan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan
publik, namun pada masa kekuasaan dikaitkan dengan hereditas dan pelimpahan
wewenang dari yang maha kuasa (kekuatan supranatural) dan atau karena
kepahlawanan (knight) yang diikuti dengan perasaan berhak atas keistimewaan
(dengan dukungan diam-diam dari rakyat) maka terdapat kecenderungan untuk
melihat bahwa pemanfaatan berbagai sumberdaya finansial dan non finasial untuk
kepentingan penguasa atau Knight sebagai hal yang wajar meskipun at the expense
of the people, karena keluarbiasaan historis dan kekuasaannya yang bukan
berasal dari rakyat.
Menurut Onghokham
(1983) korupsi telah ada sejak jaman
kerajaan –kerajan di indonesia melalui venality of power, dimana kedudukan
diperjualkan kepada orang atau kelompok yang mampu membayar untuk kemudian
mereka diberi kedudukan yang berhak melakukan pemungutan pajak yang tanpa
kontrol hukum sehingga penyimpangan yang terjadi (abuse of power) sulit
diperbaiki karena lemahnya kontrol pemerintah/kerajaan serta pendiaman oleh
masyarakat.
Menurut Chalmers(1987)
dalam buku "Korupsi, Sifat Sebab dan Fungsi" menguraikan pengertian
korupsi dalam berbagai bidang meliputi, (a)material corruption; (b)political
corruption; (c)intellectual corruption;
Menurut Black’s Law
Dictionary korupsi adalah nyang mempunyai arti bahwa suatu perbuatan yang
dilakukan dengan sebuah maksud untuk mendapatkan beberapa keuntungan yang
bertentangan dengan tugas resmi dan kebenaran – kebenaran lainnya "sesuatu
perbuatan dari suatu yang resmi atau kepercayaan seseorang yang mana dengan
melanggar hukum dan penuh kesalahan memakai sejumlah keuntungan untuk dirinya
sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan tugas dan kebenaran –
kebenaran lainnya
Menurut Syeh Hussein
Alatas menyebutkan benang merah yang menjelujuri dalam aktivitas korupsi, yaitu
subordinasi kepentingan umum di bawah kepentingan tujuan-tujuan pribadi yang
mencakup pelanggaran norma-norma, tugas, dan kesejahteraan umum, dibarengi
dengan kerahasian, penghianatan, penipuan dan kemasabodohan yang luar biasa
akan akibat yang diderita oleh masyarakat.
Menurut Kartono (1983)
memberi batasan korupsi sebagi tingkah laku individu yang menggunakan wewenang
dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan
negara.
Dari segi semantik,
"korupsi" berasal dari bahasa Inggris, yaitucorrupt,yang berasal dari
perpaduan dua kata dalam bahasa latin yaitucomyang berarti bersama-sama dan
rumpere yang berarti pecah atau jebol. Istilah "korupsi" juga bisa dinyatakan
sebagaisuatu perbuatan tidak jujur atau penyelewengan yang dilakukan
karenaadanya suatu pemberian.
Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia, korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan uang negara
atau perusahaan dan sebagainya untuk kepentingan pribadi maupun orang lain.
Dalam arti yang luas,
korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk
kepentingan dan keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah atau pemerintahan
rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling
ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima
pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik
ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para
pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
Untuk memperoleh data
yang digunakan dalam tugas ini, penulis menggunakan metode searching di
Internet, yaitu dengan membaca referensi – referensi yang berkaitan dengan
masalah yang dibahas dalam tugas ini.
Penulis juga memperoleh
data dari pengetahuan yang penulis ketahui. Selain itu penulis juga mencari
data melalui media elektronik seperti menonton acara berita yang secara tidak
sengaja membahas tentang moralitas koruptor.
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1. Mengapa semakin
marak korupsi yang ada di Indonesia dan mengapa bisa terjadi?
Salah satu tindak
pidana yang menjadi musuh seluruh bangsa di dunia ini adalah korupsi.
Sebenarnya korupsi itu sudah ada di masyarakat sejak lama, tetapi baru menarik
perhatian dunia sejak perang dunia kedua berakhir. Di Indonesia sendiri
fenomena korupsi ini sudah ada sejak Indonesia belum merdeka. Salah satu bukti
yang menunjukkan bahwa korupsi sudah ada dalam masyarakat Indonesia zaman
penjajahan yaitu dengan adanya tradisi memberikan upeti oleh beberapa golongan
masyarakat kepada penguasa setempat.
Di Indonesia sendiri
kejahatan korupsi sudah demikian parah dan merajalela khususnya yang dilakukan
oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang ada di Indonesia sekarang ini. DPR yang
seharusnya bertugas memajukan kesejahteraan rakyat, tetapi malah mereka sendiri
yang menyengsarakan rakyat Indonesia dengan cara melakukan tindak korupsi.
Sampai artis yang terkenalpun yang menjadi menjabat sebagai DPR juga melakukan
tindak kejahatan yang sangat ganas ini.
Di kalangan pejabat Negara di Indonesia seperti saat ini, tindak korupsi
seperti sebuah penyakit kanker ganas yang menjalar ke sel-sel organ publik,
menjangkit ke lembaga-lembaga tinggi Negara seperti DPR. Apalagi mengingat di
akhir masa orde baru, korupsi hampir kita temui diman-mana, mulai dari pejabat
kecil hingga pejabat tinggi.
Di Indonesia korupsi
sudah menjadi budaya tersendiri bagi kaum yang serakah akan sebuah kekayaan
semata sehingga menyebabkan dampak kemiskinan dimana-mana terhadap rakyat yang
berekonomi kecil ataupun susah dalam hal ekonomi, korupsi juga menyebabkan
kerugian terhadap Negara sehingga Negara mengalami sebuah penurunan pendapatan
nasional (APBN) maupun daerah (APBD).
Korupsi dari yang
bernilai jutaan hingga miliaran rupiah yang dilakukan para pejabat pemerintah
terus terjadi sehingga dapat disinyalir negara mengalami kerugian hingga
triliunan rupiah. Tentunya ini bukan angka yang sedikit, melihat kebutuhan
kenegaraan yang semakin lama semakin meningkat. Jika uang yang dikorupsi
tersebut benar-benar dipakai untuk kepentingan masyarakat demi mengentaskan
kemiskinan dan meningkatkan kualitas pendidikan, mungkin cita-cita tersebut
bisa saja terwujud. Dana-dana sosial akan sampai ke tangan yang berhak dan
tentunya kesejahteraan masyarakat akan meningkat.
Sering kali kita lihat
para tersangka korupsi sekian milyar rupiah hanya mendapatkan hukuman beberapa tahun penjara, yang rasanya sangat
tidak sepadan dengan kejahatan yang mereka lakukan. Bahkan selain mendapatkan
hukuman penjara yang dikatakan sangat ringan, sering pula para tersangka
korupsi tersebut mendapatkan keringanan atas hukuman mereka.
Jadi seperti telah
disebutkan sebelumnya korupsi bukanlah semata kejahatan karena hasrat yang
didorong oleh motif ekonomi tetapi lebih kepada kejahatan perhitungan reward
yang mereka peroleh dan hukuman yang mungkin didapatkan. Untuk kasus di
Indonesia hal itu terlihat sangat relevan melihat lemahnya penegakan hukum di
Indonesia dan makin maraknya kasus korupsi di Indonesia.
Memasuki masa atau era
reformasi, para pemimpin daerah di negeri ini mulai mengumbar janji akan segera
melakukan berbagai macam tindakan untuk melakukan pembenahan pembangunan di
bidang Pendidikan dan Kesehatan dengan membebaskan biaya untuk masyarakat,
namun nyatanya masih sangat banyak para oknum pejabat di bidang tersebut sering
menyalahkan jabatan untuk mencari keuntungan semata.
Korupsi benar-benar
telah menjadi permasalahan akut dan sistemik yang sangat membahayakan dan
merugikan negara maupun masyarakat, terlebih di negara kecil dan berkembang
seperti Indonesia. Padahal, masyarakat
pada umumnya bukannya tidak menyadari bahwa korupsi telah menciderai rakyat
miskin dengan terjadinya penyimpangan dana yang semestinya diperuntukkan bagi
pembangunan dan kesejahteraan mereka. Korupsi juga telah mengikis kemampuan
pemerintah untuk menyediakan pelayanan dan kebutuhan dasar bagi rakyatnya,
sehingga pemerintah tidak mampu lagi menyediakan kebutuhan pangan bagi
masyarakatnya secara adil. Lebih jauh lagi, korupsi bahkan telah meruntuhkan
demokrasi dan penegakan hukum, mengakibatkan terjadinya pelanggaran terhadap
Hak Asasi Manusia, mengacaukan pasar, mengikis kualitas kehidupan dan memicu
terjadinya kejahatan terorganisir, terorisme dan ancaman-ancaman lainnya
terhadap keamanan masyarakat, serta menghambat masuknya bantuan dan investasi
asing. Dengan kata lain, korupsi merupakan salah satu elemen yang turut
memberikan kontribusi bagi terjadinya keterbelakangan dan buruknya kinerja
ekonomi Indonesia, sekaligus merupakan salah satu penghambat utama bagi
pembangunan dan upaya pengentasan kemiskinan.
Permasalahan Praktik
Korupsi di Indonesia yang semakin meningkat, baik secara kuantitaif maupun
kualitatif. Modus operasinya pun makin canggih. Pelakunya juga beragam, latar
belakang profesi, usia, dan pendidikan. Yang lebih maraknya yaitu yang
dilakukan oleh pejabat Negara DPR Indonesia sekarang ini. Korupsi masih
merupakan penghambat bagi pertumbuhan ekonomi, penghambat kecerdasan anak
bangsa, dan kemajuan bangsa. Namun sampai saat ini belum ada langkah yang tepat
untuk menangani kasus korupsi tersebut.
Maraknya korupsi di
Indonesia seakan sulit untuk diberantas dan telah menjadi budaya. Pada
dasarnya, korupsi adalah suatu pelanggaran hukum yang kini telah menjadi suatu
kebiasaan. Berdasarkan data Transparency International Indonesia, kasus korupsi
di Indonesia belum teratasi dengan baik. Indonesia menempati peringkat ke-100
dari 183 negara pada tahun 2011 dalam Indeks Persepsi Korupsi. Di era
demokrasi, korupsi akan mempersulit pencapaian good governance dan pembangunan
ekonomi. Terlebih yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Perilaku korup di
masyarakat Indonesia sangat sulit diberantas. Mesti sudah ada paying hokum yang
memberantas perilaku negative yang sangat merugikan masyarakat ini. Indonesia
Corruption Wath (ICW) menyatakan salah satu kegagalan menangani korupsi karena
aturan yang ada tak lengkap. Karena itu pemerintah harus mencabut Undang –
undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Tahun 2006 karena tidak
sesuai dengan ketentuan United Nations Convention Againts Corruption (UNCAC).
Menurut peneliti ICW
Tama S Langkun, UNCAC telah menghasilkan beberapa prinsip penting yang harus
dilaksanakan para pesertanya. Antara lain menerapkan peraturan nasional
mendasar tentang pencegahan korupsi dengan membangun, menerapkan memelihara efektifitas
dan mengkoordinasikan kebijakan anti korupsi yang melibatkan partisipasi
masyarakat.
Tama menuturkan ada
empat isu utama yang berkaitan dengan penguatan sanksi pidana atas tindak
pidana korupsi, yaitu sebagai berikut :
Pertama, unsur
merugikan keuangan Negara yang terdapat dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo
UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, justru mengatasi upaya
pemberantasan korupsi.
Kedua, pemberian sanksi
atas beberapa tindakan pidana korupsi perlu diatur kembali karena perbedaan
sanksi penjara yang cukup jauh antara satu tindak pidana dengan tindak pidana
lainnya.
Ketiga, perlu ada
pengaturan khusus tentang suap kepada pegawai public asing, pegawai organisasi
internasional, maupun swasta, memperdagangkan pengaruh serta peningkatan harta
kekayaan secara mencurigakan.
Keempat, bentuk suap
yang tidak jelas peruntukannya ditambah lagi adanya imunitas yang diberikan
kepada pelapor melalui pasal 12 C UU Tipikor.
“Keempat hal tersebut
menunjukkan UNCAC di Indonesia belum berjalan maksimal padahal sudah enam tahun
lalu Indonesia sudah meratifikasi UNCAC dan mengadopsinya dalam UU No 7 Tahun
2006”.
4.2. Bagaimana
dampaknya terhadap sebuah kegiatan bisnis?
Dengan adanya praktek
korupsi yang sedang marak terjadi di Indonesia, seperti proses perizinan usaha
sebuah perusahaan yang berbelit-belit dan dengan biaya tinggi yang tidak pada
semestinya dikarenakan ada oknum tertentu dengan sengaja mengambil sebagian
biaya tersebut. Dengan adanya praktek pungutan yang tidak semestinya, maka hal
tersebut, tentunya sangat berdampak pada kegiatan bisnis dalam suatu perusahaan
karena dengan adanya praktek-praktek korupsi oleh pihak-pihak/oknum-oknum yang
tidak bertanggung jawab ini akan membebankan perusahaan seperti adanya High Cost sehingga hal
tersebut berpengaruh pula pada harga dari sebuah produk barang atau jasa yang
dihasilkan.
Akibat – akibat korupsi
adalah :
1. Pemborosan sumber-sumber, modal yang
lari, gangguan terhadap penanaman modal, terbuangnya keahlian, bantuan yang
lenyap.
2. Ketidakstabilan, revolusi sosial,
pengambilan alih kekuasaan oleh militer, menimbulkan ketimpangan sosial budaya.
3. Pengurangan kemampuan aparatur pemerintah,
pengurangan kapasitas administrasi, hilangnya kewibawaan administrasi.
Dengan demikian Secara
umum akibat korupsi adalah merugikan Negara dan merusak sendi – sendi
kebersamaan serta memperlambat tercapainya tujuan nasional seperti yang
tercantum dalam pembukaan Undang – Undang Dasar 1945.
4.3. Siapa yang
bertanggung jawab akan adanya korupsi di Indonesia?
Yang harus bertanggung
jawab akan adanya korupsi di Indonesia adalah Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK). Tujuan dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi menurut pasal 4 adalah
untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak
pidana korupsi.
Sedangkan tugas dan
wewenang KPK menurut pasal 6 adalah :
1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang
melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang
melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
3.
Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak
pidana korupsi.
4.
Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
5. Melakukan monitor terhadap
penyelenggaraan pemerintahan Negara.
BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
KESIMPULAN :
·
Tindak korupsi yang ada di Indonesia
yang dilakukan oleh pejabat Negara yaitu DPR (Dewan perwakilan Rakyat) semakin
marak dan merajalela dalam masyarakat.
·
Perkembangannya terus meningkat dari
tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian
keuangan Negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan yang
semakin sistematis oleh pejabat Negara.
·
Penyebab terjadinya korupsi disebabkan
adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dimiliki oleh pejabat demi
kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan pribadi atau keluarga, sanak
saudara, maupun teman. Di samping itu, masih banyak penyebab-penyebab
terjadinya korupsi yang ada di Indonesia saat ini
SARAN :
·
Korupsi harus di berantas oleh pejabat Negara
yang masih mengalami hambatan koordinasi intra dan antar lembaga pemerintahan
yang masih lemah.
·
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) harus
lebih bertindak lagi dalam mengatasi permasalahan yang sulit ini, yaitu dengan
cara mejalankan Law Enforcement, meningkatkan hukuman yang lebih berat terhadap
koruptor, serta pengawasan yang efektif.
·
Sebaiknya cara penanggulangan korupsi
adalah bersifat Preventif dan Represif. Pencegahan Preventif yang perlu
dilakukan adalah dengan menumbuhkan dan membangun etos kerja pejabat maupun
pegawai, Sedangkan Pencegahan Represif yang perlu dilakukan adalah penegakan hukum
dan hukuman yang berat perlu dilaksanakan dan apabila terkait dengan
implementasinya.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar