PERAN UKM
DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA
Usaha kecil
menengah adalah usaha yang dijalankan oleh 1 atau 2 orang saja, atau usaha yang
memiliki modal lebih kecil dari Rp. 50.000.000, disebut usaha kecil dan usaha
memiliki modal lebih kecil dari Rp. 200.000.000 disebut usaha menengah. tetapi
ada pula yang menyebutkan usaha yang dijalankan 50-60 orang masih tergolong
usaha kecil menengah.Wiraswasta dalam usaha bisnis menengah dan kecil sangat
menunjang perekonomian bangsa Indonesia dikarenakan dengan adanya unit usaha
kecil dan menengah selain menguranggi jumlah angka penganguran UMKM juga
berperan penting yang dapat dilihat dari beberapa aspek, yaitu jumlah unit
usaha yang terbentuk, penyerapan tenaga kerja, perannya dalam peningkatan
produk domestik bruto (PDB) dan sumbangannya terhadap ekspor nasional. Dalam
kurun waktu 1997-2001 rata-rata unit UMKM secara nasional mencapai 99,81% dari
total perusahaan yang ada. OLeh sebab itu pemerintah harus ikut campur tanggan
mengenai pengembangan dan kelangsungan Hidup suatu usaha kecil dan menengah,
dengan cara memberi modal pinjaman tunai dengan bungah rendah.
Agar UMKM dapat
bersaing dalam pasar nasional dengan unit usaha yang dikelolah oleh Investor
Asing. Dikarenakan banyak UMKM yang sudah tidak Bangkrut dikarenakan kalah
bersaing dengan pasar-pasar moderen di karenakan kekurangan modal dan tidak
mampu melunasi bunga pinjaman yang tinggi. Berkaitan dengan pertumbuhan UMKM
tersebut, perlu dilihat
hubungan antara
pertumbuhan UMKM dengan kemiskinan pada masyarakat, dan juga peran UKM
mengurangi kemiskinan sehingga dapat digunakan untuk mengidentifikasi
langkahlangkah kebijakan yang dapat ditempuh dalam pengembangan UMKM dalam
rangka mengurangi kemiskinan. Namun jika pemerintah tidak campur tanggan dalam
UMKM maka dengan sendirinya UMKM akan semakin merosotkan petan uasaha kecil
disektor pertanian dan perdagangan.
Dengan semakin
merosotnya peran usaha kecil di sektor pertanian dan perdagangan, maka dua
penyumbang besar terhadap nilai tambah dari kelompok usaha kecil ini
dominasinya juga akan semakin mengecil dalam pembentukan PDB. Sehingga jika
kecenderungan ini dibiarkan maka posisi usaha kecil akan kembali seperti
sebelum krisis atau bahkan mengecil. Sementara itu usaha menengah yang sejak
krisis mengalami kemerosotan diberbagai sektor, maka posisi usaha menengah
semakin tidak menguntungkan. Padahal dalam proses modernisasi dan demokratisasi
peranan kelas menengah ini sangat penting terutama untuk meningkatkan daya
saing. Karena usaha menengah lebih mudah melakukan modernisasi dan
mengembangkan jaringan ke luar negeri dalam rangka perluasan pasar
Usaha Kecil,
dan Menengah (UKM) memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia. Karena
dengan UKM ini, pengangguran akibat angkatan kerja yang tidak terserap dalam
dunia kerja menjadi berkurang.
Sektor UKM telah
dipromosikan dan dijadikan sebagai agenda utama pembangunan ekonomi Indonesia.
Sektor UKM telah terbukti tangguh, ketika terjadi Krisis Ekonomi 1998, hanya
sektor UKM yang bertahan dari kolapsnya ekonomi, sementara sektor yang lebih
besar justru tumbang oleh krisis. Mudradjad Kuncoro dalam Harian Bisnis
Indonesia pada tanggal 21 Oktober 2008 mengemukakan bahwa UKM terbukti tahan
terhadap krisis dan mampu survive karena, pertama, tidak memiliki utang luar
negeri. Kedua, tidak banyak utang ke perbankan karena mereka dianggap
unbankable. Ketiga, menggunakan input lokal. Keempat, berorientasi ekspor.
Selama 1997-2006, jumlah perusahaan berskala UKM mencapai 99% dari keseluruhan
unit usaha di Indonesia. Sumbangan UKM terhadap produk domestik bruto mencapai
54%-57%. Sumbangan UKM terhadap penyerapan tenaga kerja sekitar 96%. Sebanyak
91% UKM melakukan kegiatan ekspor melalui pihak ketiga eksportir/pedagang
perantara. Hanya 8,8% yang berhubungan langsung dengan pembeli/importir di luar
negeri.1
kualitas jasa
juga dapat dimaksimalkan dengan adanya penguasaan teknologi. Penguasaan
teknologi ini dapat memberikan kontribusi positif dalam pengelolaan, sehingga
organisasi dapat lebih terkontrol dengan mudah. Oleh sebab itu, organisasi
harus selalu mengikuti dinamika perubahan teknologi yang terjadi.
Peranan Usaha
Kecil dan Menengah (UKM) dalam perekonomian Indonesia pada dasarnya sudah besar
sejak dulu. Namun demikian sejak krisis ekonomi melanda Indonesia, peranan UKM
meningkat dengan tajam. Data dari Biro Pusat Statistik1 (BPS). menunjukkan
bahwa persentase jumlah UKM dibandingkan total perusahaan pada tahun 2001
adalah sebesar 99,9%. Pada tahun yang sama, jumlah tenaga kerja yang terserap
oleh sektor ini mencapai 99,4% dari total tenaga kerja. Demikian juga
sumbangannya pada Produk Domestik Bruto (PDB) juga besar, lebih dari separuh
ekonomi kita didukung
oleh produksi
dari UKM (59,3%). Data-data tersebut menunjukkan bahwa peranan UKM dalam
perekonomian Indonesia adalah sentral dalam menyediakan lapangan pekerjaan dan
menghasilkan output.
Meskipun peranan
UKM dalam perekonomian Indonesia adalah sentral, namun kebijakan pemerintah
maupun pengaturan yang mendukungnya sampai sekarang dirasa belum maksimal. Hal
ini dapat dilihat bahkan dari hal yang paling mendasar seperti definisi yang
berbeda untuk antar instansi pemerintahan. Demikian juga kebijakan yang diambil
yang cenderung berlebihan namun tidak efektif, hinga kebijakan menjadi kurang
komprehensif, kurang terarah, serta bersifat tambal-sulam. Padahal UKM masih
memiliki banyak permasalahan yang perlu mendapatkan penanganan dari otoritas
untuk mengatasi keterbatasan akses ke kredit bank/sumber permodalan lain dan
akses pasar. Selain itu kelemahan dalam organisasi, manajemen, maupun
penguasaan teknologi juga perlu dibenahi. Masih banyaknya permasalahan yang
dihadapi oleh UKM membuat kemampuan UKM berkiprah dalam perekonomian nasional
tidak dapat maksimal. Salah satu permasalahan yang dianggap mendasar adalah
adanya kecendrungan
dari pemerintah
dalam menjalankan program untuk pengembangan UKM seringkali merupakan tindakan
koreksi terhadap kebijakan lain yang berdampak merugikan usaha kecil (seperti
halnya yang pernah terjadi di Jepang di mana kebijakan UKM diarahkan untuk
mengkoreksi kesenjangan antara usaha besar dan UKM), sehingga sifatnya adalah
tambal-sulam. Padahal seperti kita ketahui bahwa diberlakunya kebijakan yang
bersifat
tambal-sulam
membuat tidak adanya kesinambungan dan konsistensi dari peraturan dan
pelaksanaannya, sehingga tujuan pengembangan UKM pun kurang tercapai secara
maksimal. Oleh karena itu perlu bagi Indonesia untuk membenahi penanganan UKM
dengan serius, agar supaya dapat memanfaatkan potensinya secara maksimal. Salah
satu pembenahan utama yang diperlukan adalah dari aspek regulasinya.
Sumber http://www.lfip.org/english/pdf/bali-seminar/Regulasi%20dalam%20revitalisasi%20- %20sri%20adiningsih.pdf
Sumber : http://id.shvoong.com/business-management/human-resources/2034751-peran-ukm-dalam-perekonomian-indonesia/#ixzz1MZxJrlx4
Sumber :
http://ngekostramerame.blogspot.com/2011/05/peran-ukm-dalam-perekonomian-indonesia.html
Makasih tips nya moga sukses dan panjang umur.Amiin
BalasHapuswww.griyazahara.com
شركة تنظيف سجاد بالدمام
BalasHapusشركة تنظيف مجالس بالدمام